MALANG, - Panitia Pengawas Pemilihan Pilkada Kota Batu mendalami dugaan politik uang yg dikerjakan oleh Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.
Sejumlah saksi telah diperiksa terkait dugaan politik uang tersebut. Dugaan politik uang itu terjadi di Dusun Sumbersari, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji.
Ketua Panwas Kota Batu, Salma Safitri mengaku telah memeriksa empat saksi terkait dugaan politik uang tersebut, termasuk kepala dusun dan lurah tempat dugaan politik uang itu dilakukan. Hari ini, Panwas juga memeriksa Camat Bumiaji, Aries Imam Yuwono.
"Meminta klarifikasi tiap-tiap (orang) yg kalian anggap mengetahui kegiatan tersebut," katanya, Senin (13/2/2017).
Rencananya, Panwas juga mulai memanggil Wali Kota Batu Eddy Rumpoko selaku pihak yg diduga melakukan politik uang.
"Masih dalam proses. Masih dalam proses," ungkap Salma.
Salma menjelaskan, adanya dugaan politik uang itu dilaporkan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur. Dalam laporannya, KIPP menyebut ada pembagian mukenah sarung dan uang Rp 100.000.
Ketua KIPP Jawa Timur Novli Bernado Thyssen mengatakan, pemberian mukena, sarung dan uang Rp 100.000 itu diberikan dalam acara Temu Warga selama sebulan terakhir.
Pada kesempatan itu pula, wali kota mengatakan imbauannya buat memilih calon nomor urut 2, merupakan pasangan Dewanti Rumpoko dan Punjul Santoso. Dewanti yaitu istri dari Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
"Wali Kota hadir aktif dan mengatakan ajakannya dan imbauannya," katanya ketika dihubungi Kompas.com.
Ada enam titik yg diduga menjadi lokasi dugaan praktik politik uang tersebut, tapi tak seluruh mampu dilaporkan sehingga cuma ada sesuatu titik yg dilaporkan, yakni dugaan politik uang yg terjadi di Dusun Sumbersari, Desa Giripurno, yg terjadi pada Senin (6/2/2017).
"Fakta di lapangan sebenarnya ada enam dusun. Tidak menutup kemungkinan ada di tempat yg lain," ujarnya.
Novli juga mempertanyakan netralitas dari aparatur sipil negara (ASN) di Kota Batu. Sebab dalam meeting yg berujung dugaan politik uang itu, sejumlah pejabat ASN juga turut hadir menemani wali kota.
Ada beberapa pasal yg dilaporkan oleh KIPP ke Panwas Kota Batu, di antaranya pasal 71 dan pasal 187 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu mengatur tentang wali kota yg memanfaatkan jabatannya bagi memenangkan pasangan calon tertentu dan politik uang. Ancaman hukumannya adalah 36 sampai 72 bulan penjara atau denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar