JAKARTA, Polisi, Selasa (20/12/2016) ini, mulai memeriksa Buni Yani sebagai saksi dalam masalah upaya makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Buni Yani sebelumnya dijadwalkan bagi diperiksa pada Jumat minggu dahulu tapi dia berhalangan hadir karena keadaan Buni sedang sakit.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pemanggilan dan pemeriksaan dikerjakan hari ini atas permintaan pengaturan jadwal yg sudah disepakati. Tim penyidik disebut sudah mengantongi keterangan adanya rapat yg diduga mengarah ke makar.
Namun, Argo tak menjelaskan secara pasti meeting apa yg dimaksudnya itu.
"Penyidik telah melihat ada meeting yg sudah diagendakan, kemudian ada kegiatan yang lain yg mungkin penyidik harus menilai, melihat, dan mendengar informasi saksi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin kemarin.
Buni Yani sendiri mengaku tak mengerti apa hubungan antara dirinya dengan dugaan upaya makar itu. Menurut Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, surat panggilan dari Polda Metro Jaya menyebutkan mulai meminta informasi Buni soal video di YouTube yg menampilkan dugaan tindak pidana makar di bawah kolong jembatan dekat Kalijodo, Jakarta Utara.
Aldwin menegaskan kliennya tak pernah berada di sana maupun bertemu dengan Sri Bintang di kolong jembatan Kalijodo.
"Tapi enggak apa-apa karena polisi ingin minta keterangannya, aku mendorong supaya Pak Buni hadir menjelaskannya, biar clear," kata Aldwin.
Berdasarkan jadwal, Yani mulai memenuhi panggilan Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00.
Selain Buni, polisi juga mulai memeriksa Ahmad Dhani hari ini. Dhani juga seharusnya diperiksa Jumat dahulu tapi tidak hadir tanpa alasan yg jelas.
Dari 11 orang yg ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka mulai melakukan upaya makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
Dua lainnya, merupakan Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial. Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.
Sementara musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.
Source : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar