Jaksa Agung Minta Salah Satu Jaksa Kasus Ahok Diganti, Kenapa?

Posted by rarirureo on 12/07/2016

Jaksa Agung Minta Salah Satu Jaksa Kasus Ahok Diganti, Kenapa?

Jakarta, Jaksa Agung HM Prasetyo memerintahkan jajarannya buat mengganti salah sesuatu jaksa penuntut umum (JPU) yg menangani masalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Siapa dia?

Jaksa yg diganti itu adalah Ireine Korengkeng. Dia adalah jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

"Ireine itu aku dengar dia itu jaksa di Kejari Jakarta Utara, gelar masalah Basuki Tjahaja Purnama kan diserahkan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Prasetyo di sela Rapat Dengar Pendapat di DPR, Selasa (6/12/2016).

Prasetyo mendengar kabar tak sedap mengenai keterlibatan Ireine dalam penanganan perkara dugaan penistaan agama yg melibatkan Ahok.

"Apa salahnya, apa dosanya?" ujar Prasetyo.

"Tapi baiklah. Untuk merespons dan menghindari praduga yg tidak-tidak, aku perintahkan bagi diganti," dia menambahkan.

Kejaksaan Agung sudah menunjuk 13 jaksa senior bagi menjadi penuntut dalam perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Kami sejak awal melakukan komunikasi dan koordinasi secara intensif bahwa semenjak penyelidikan pun telah membentuk tim yg nantinya ditunjuk sebagai jaksa peneliti yg terdiri dari 13 Jaksa Senior," kata Jaksa Agung M Prasetyo dalam meeting kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Dia menjelaskan 13 jaksa itu juga ditunjuk menjadi jaksa peneliti sejak proses pemberkasan kasus Ahok tersebut.

Menurut dia, 13 jaksa tersebut dipimpin oleh Ali Mukartono yg yaitu mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

"Tetap dipimpin Ali Mukartono, tetapi ada sesuatu jaksa yg diganti, kebetulan perempuan, Jaksa Irene," ujar Prasetyo seperti dilansir Antara.

Dia menjelaskan pergantian itu buat menghindari praduga dan kecurigaan tertentu, sehingga diputuskan mengganti jaksa Irene dengan jaksa yg lain. Menurut dia, bagi menghindari keraguan dan sebagainya, maka jalan yg paling aman adalah menggantikan yg bersangkutan. Namun, dia tak menjelaskan soal kecurigaan itu.

"Dan kalau ada ini (kecurigaan lagi), nanti kalian ganti meski sebenarnya jaksa berdiri pada subjektif tetapi sudut pandangnya harus objektif," ucap Prasetyo.



Source : liputan6.com

Share this

Blog, Updated at: 09.15

0 komentar:

Posting Komentar