Warga Terdampak Eksekusi di Kampung Bugis Denpasar Tetap Bertahan

Posted by rarirureo on 1/06/2017

Warga Terdampak Eksekusi di Kampung Bugis Denpasar Tetap Bertahan

DENPASAR, - Warga yg menetap di lahan sengketa di Kampung Bugis Serangan, Denpasar Selatan, Bali, masih bertahan di lokasi tersebut meskipun pengadilan sudah mengeksekusi lahan itu.

Mereka hidup dengan bantuan makanan, air bersih, dan kesehatan dari pemerintah setempat dan sejumlah pihak.

"Bantuan dari pemerintah ini kan telah kelihatan. Dampak dari eksekusi ini harus dipikirkan ke depannya," kata Kepala Lingkungan Kampung Bugis Muhadi, Jumat (6/1/2017).

Menurut Muhadi, anak-anak di sana kehilangan baju dan peralatan sekolah. Mereka berjuang mengatasi trauma setelah melihat segera rumahnya digusur.

(Baca juga Amankan Eksekusi Tanah di Denpasar, Seorang Polisi Kena Panah)

"Kita segala trauma. Cuma kalian bagaimana caranya mengurangi beban masyarakat kalian buat mengatasi trauma ini," kata dia.

Eksekusi lahan di Kampung Bugis itu dikerjakan pada Selasa (3/1/2017). Warga terdampak eksekusi lahan belum dapat bekerja dengan normal dan memilih bertahan di lahan sengketa tersebut.

Mereka menunggu kepastian dari pemerintah bagi direlokasi ke tempat yg layak.

Saat ini bantuan dari Dinas Sosial, Palang Merah Indonesia, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat telah dikirimkan di lapangan tidak jauh dari lokasi tersebut. Tenda dan personel juga disiagakan di sana.

Sengketa lahan ini melalui proses hukum panjang yg dimulai dari sengketa 36 keluarga atas lahan seluas 9.400 meter persegi.

Pengadilan setempat menetapkan tanah itu punya Maisarah atas warisan almarhum Abdul Kadir yg membeli kepada warga bernama Asikin yg yaitu waris dari Abdur Rahman pada 1957.

Keluarga Abdur Rahman sempat menggugat di Pengadilan Negeri Denpasar pada 1974 dan mengajukan banding pada 1975, tapi terus kalah.

Ke-36 warga menggunggat Maisarah yg sudah melakukan sertifikasi tanah tersebut pada 1992.

Gugatan warga sampai tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Kasus ini kembali dimenangkan oleh Maisarah selaku tergugat.


Source : regional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 16.00

0 komentar:

Posting Komentar