JAKARTA, - Awal tahun 2017, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diberitakan menutup akses 11 situs yg dinilai mengandung konten negatif seperti ujaran kebencian, fitnah, provokasi, SARA, hingga penghinaan simbol negara.
Pemblokiran terhadap situs-situs yg sebagian besar berhaluan Islam tersebut memancing reaksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Baca: Ini Dia 11 Situs yg Terbaru Diblokir Pemerintah)
"Langkah ini dapat menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas paham radikalisme dan terorisme," ujar ketua MUI Zainut Tauhid Saadi melalui informasi tertulis, Senin (9/1/2016).
Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan bahwa pihaknya tidak cuma memblokir situs radikal berhaluan Islam, namun juga situs-situs yang lain yg ditengarai menayangkan konten negatif.
"Yang tak berafiliasi dengan Islam pun ada," kata Rudiantara ketika berbicara dalam diskusi News or Hoax di Media Center Dewan Perwakilan Rakyat RI, kompleks parlemen, bilangan Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017).
Hanya saja, lanjut dia, pemblokiran situs-situs yang lain yg bermuatan negatif itu relatif kurang diketahui publik karena memang tak diumumkan oleh Kemenkominfo.
Meski tak diumumkan melalui konferensi pers, Rudiantara menjelaskan bahwa pihak Kemenkominfo selama ini terus memaparkan situs-situs yg diblokir setiap bulan di laman situs Kemenkominfo di alamat www.kominfo.go.id. Nama situs dicantumkan berikut macam konten yg dinilai melanggar.
"Ada yg situs, ada juga yg bukan. Tiap bulan clear, jelas, berapa yg ditapis karena pornografi, bullying, penipuan, dan lain-lain. Totalnya jumlah yg diblokir hampir 780.000," pungkas Rudiantara.
Baca: Kenapa Orang Indonesia Doyan Sebar Hoax di Medsos?
Source : tekno.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar