Kelebihan Kapasitas Lapas Masih Jadi Fokus Kemenkumham

Posted by rarirureo on 1/19/2017

Kelebihan Kapasitas Lapas Masih Jadi Fokus Kemenkumham

JAKARTA, - Persoalan di bidang pemasyarakatan masih menjadi fokus Kementerian Hukum dan HAM. Salah satunya, masalah kelebihan kapasitas di lapas yg masih belum dapat dituntaskan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, jumlah narapidana se-Indonesia mencapai 202.406 orang. Padahal, rata-rata kapasitas lapas secara nasional cuma 118.000.

"Kalau dibuat kota-kota lebih parah lagi. Karena seperti Medan, Surabaya, Salemba, Cipinang, Banjarmasin, Siak-Riau ada yg sampai 700 persen over kapasitas. Ini yg jadi fokus kami," ucap Yasonna dalam pertemuan kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Tingginya jumlah narapidana tidak diiringi dengan jumlah petugas lapas. Perbandingan rata-rata nasional antara petugas dan warga binaan adalah 1:56. Padahal, kapasitas ideal adalah 1:20.

Namun, di dua daerah terjadi over kapasitas lapas yg sangat tinggi. Di Lapas Cipinang, misalnya, rasionya mencapai 1:121. Sementara di Rumah Tahanan Cipinang 1:167, Lapas Medan 1:169, dan Rutan Medan 1:233.

Oleh karena itu, penambahan petugas lapas sangat dibutuhkan. Apalagi, jumlah narapidana semakin bertambah sedangkan petugas kian berkurang karena banyak sipir yg memasuki masa pensiun.

"Saya katakan, kalau ini terjadi keributan dan kerusuhan, petugas-petugas itu jadi tape betulan. Makanya sering kalian kasihan juga," tutur Yasonna.

Yasonna memaparkan, sejak dirinya menjabat Menkumham pada 2014 lalu, penambahan narapidana mencapai 40.000 orang.

Beberapa upaya dikerjakan buat mengatasi permasalahan over kapasitas lapas yg selalu berulang setiap tahun itu.

(Baca: "Kalau Terjadi Keributan di Lapas, Petugas Bisa Jadi Tape")

Dengan adanya penambahan anggaran di 2016, Kemenkumham tengah membangun 15.000 tambahan kapasitas lapas yg tersebar di dua tempat.

Sebab, masih banyak wilayah yg belum memiliki lapas atau rutan. "Ada yg mengantarkan tahanan dari sesuatu tempat ke tempat yang lain itu jauh sekali. Kami belum milik kemampuan buat membangun rutan di dua tempat itu," tuturnya.

Redistribusi narapidana pun mulai selalu dikerjakan dengan memindahkan sejumlah narapidana dari lapas-lapas yg kelebihan kapasitas ke lapas-lapas yg berpenghuni lebih sedikit.

"Dari Cipinang kalian geser ke Karawang, kita geser ke Sindur, kalian geser ke Depok. Tapi percepatan dengan yg dikirim polisi dengan yg kita geser, agak berat. baru digeser, dikirim lagi oleh polisi banyak," kata Yasonna.

Ia juga berharap definisi "penghukuman" dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mampu lebih disesuaikan.

"Paradigma kami tentang penghukuman harus betul-betul dengan konsep restorative justice. Yang kecil-kecil jangan, lah. Tipiring telah lah kerja sosial saja," kata Pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah itu.


Source : nasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 22.30

0 komentar:

Posting Komentar