Ombudsman: Kebijakan Bebas Visa Dimanfaatkan untuk Rekrut TKA Ilegal

Posted by rarirureo on 1/19/2017

Ombudsman: Kebijakan Bebas Visa Dimanfaatkan buat Rekrut TKA Ilegal

JAKARTA, - Komisioner Ombudsman Laode Ida menduga ada pihak perusahaan yg sengaja memanfaatkan kebijakan bebas visa buat mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Mereka memanfaatkan visa kunjunga itu bagi mencari pekerjaan di Indonesia.

"Saya duga seperti itu. Yang sekarang ini umumnya terkonsentrasi pada PMA (Penanaman Modal Asing) khususnya China dengan proteksi oknum," kata Laode di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Selain itu, Laode menyebutkan kebijakan bebas visa juga dimanfaatkan TKA ilegal bagi mencari pekerjaan di Indonesia.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan sudah membebaskan visa untuk turis asing di 169 negara yg hendak berkunjung ke Indonesia. Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari.

(Baca: Menko Polhukam Bantah Ada Upaya Sistematis Datangkan TKA China)

"Nah itu yg betul-betul dimanfaatkan oleh pihak pengusaha bagi menjadikan mereka sebagai tenaga kerja umumnya di perusahaan mereka," ujar Laode.

Menurut dia, pemerintah lemah dalam mengurusi administrasi kependudukan. Saat WNA berkeliaran, jarang sekali dipersoalkan.

"Indonesia sekarang ini betul-betul ingin sekali melihat negara ini kebanjiran investor sehingga ini yg dimanfaatkan oleh para investor bagi mendapatkan keuntungan besar dengan mempekerjakan tenaga kerja dengan upah rendah," ucap Laode.

TKA ilegal sempat menjadi perbincangan dimasyarakat. Apalagi, dengan adanya isu "serbuan" 10.000 TKA ilegal yang berasal China. Presiden Joko Widodo sudah membantah isu itu.


Source : nasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 23.30

0 komentar:

Posting Komentar