Jalan Panjang Apple Jual iPhone di Indonesia

Posted by rarirureo on 12/20/2016

Jalan Panjang Apple Jual iPhone di Indonesia

- Ponsel terakhir yg dirilis Apple di Indonesia adalah iPhone 6 dan 6 Plus pada Februari 2015 silam. Padahal, di pasar global, para fanboy Apple telah mampu membeli iPhone 6S, 6S Plus, 7, dan 7 Plus di gerai-gerai resmi.

Masyarakat Indonesia mampu saja mendapat seri-seri anyar itu dengan beberapa cara. Pertama, membeli di negara tetangga seperti Singapura dan Australia. Kedua, membeli dari distributor tidak resmi yg menjajakan barang ilegal alias black market.

Pilihan kedua tentu tidak dianjurkan, meskipun nyatanya menjadi opsi yg cukup tidak jarang ditempuh para peminat iPhone di Tanah Air. Pasar black market pun makin menjamur karena tingginya permintaan.

Terkendala aturan TKDN

Kendalanya ada di aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G yg ditetapkan pemerintah. TKDN adalah nilai atau persentase komponen buatan Indonesia yg dipakai dalam sebuah produk, dalam hal ini adalah smartphone berbasis jaringan 4G LTE.

Tujuannya bagi mengurangi defisit perdagangan akibat banyaknya barang impor yg masuk ke Indonesia. Bukan hanya Apple, vendor-vendor yang lain seperti Xiaomi dan OnePlus pun setahun belakangan ini tidak dapat memasarkan ponsel 4G mereka karena terhalang aturan tersebut.

Pembahasan pemerintah soal TKDN sejatinya telah dimulai sejak awal 2015 lalu, namun ketetapannya baru disahkan pada September 2016 ini. Gonta-ganti skema peraturan pun sempat terjadi.

Pada akhir 2015, pemerintah akhirnya menetapkan memberlakukan TKDN secara bertahap. Selama 2016, vendor global hanya diwajibkan memenuhi TKDN 20 persen lewat hardware maupun software. Komponen itu meningkat menjadi 30 persen per Januari 2017.

Baca: Kemenperin Resmikan Aturan TKDN Ponsel 4G

Skema terakhir yg disahkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat tiga aspek pemenuhan TKDN 30 persen tersebut, yakni lewat investasi hardware, software, atau investasi lain.

Detailnya tertuang pada Peraturan Menperin No. 65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler,

Oktober lalu, Kemenperin mengonfirmasi bahwa Apple sepakat memenuhi aturan TKDN bagi melanjutkan bisnis di Indonesia. Pemenuhan itu melalui aspek investasi yg yaitu opsi ketiga pada aturan TKDN.

Rinciannya tertuang pada Pasal 25 di Permenperin No. 65. Di situ disebutkan bahwa produsen gadget harus menyelesaikan komitmen investasinya dalam waktu tiga tahun.

Dicantumkan pula bahwa penghitungan TKDN berbasis investasi cuma berlaku bagi investasi macam baru. Gambarannya sebagai berikut.

1. Investasi total akan dari Rp 250 miliar sampai Rp 400 miliar = TKDN 20 persen.

2. Investasi total di atas Rp 400 miliar sampai Rp 550 miliar = TKDN 25 persen.

3. Investasi total di atas Rp 550 miliar sampai Rp 700 miliar = TKDN 30 persen.

4. Investasi total lebih dari Rp 1 triliun = TKDN 40 persen.

Artinya, buat memenuhi syarat 30 persen, Apple harus berkomitmen bagi berinvestasi sebesar Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar.

Oktober lalu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan menyampaikan kepada KompasTekno bahwa Apple mulai membangun tiga pusat inovasi dengan nilai investasi 48 juta dollar AS atau sekitar Rp 626,7 miliar.

Baca: Apple Siapkan Rp 626 Miliar buat 3 Pusat Inovasi di Indonesia

Namun, dalam wawancara terakhir bersama Reuters, Putu menyampaikan komitmen Apple berkisar 44 juta dollar AS atau setara Rp 588,5 miliar. Pihak Apple tidak memberi konfirmasi atas skema investasi itu.

Yang jelas, nilai Rp 588,5 miliar maupun Rp 626,7 miliar itu masih masuk dalam kisaran pemenuhan TKDN 30 persen, yakni Rp 550 miliar hingga Rp 700 miliar.

iPhone 7 dan 7 Plus lulus uji Postel

Berkat kepatuhannya pada aturan TKDN, Apple telah mampu memasukkan seri-seri iPhone teranyar bagi para fanboy Apple di Indonesia yg telah menunggu lama.

Pantauan KompasTekno di situs Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), iPhone 7 dan iPhone 7 Plus masing-masing dengan kode “Apple A-1788” dan “Apple A-1784” menunjukan status “sertifikat dicetak”. Update terakhirnya tertanggal 25 November 2016.

Baca: iPhone 7 dan 7 Plus Sudah Dapat Sertifikasi di Indonesia

Sebelumnya, duo iPhone 7 sempat terganjal saat dimasukan ke balai uji. “Permohonan ada kekurangan TKDN. Hubungi Lt. 8 GSP,” demikian tertulis dalam catatan masalahnya.

Namun, status terakhir yg menyampaikan sertifikat dicetak mengindikasikan bahwa persoalan itu seharusnya telah teratasi. iPhone 7 pun telah dapat dijual secara resmi oleh Apple.

Belum diketahui tanggal pasti peluncuran duo iPhone 7 di Indonesia. Jika Desember ini dirasa terlalu mepet, barangkali flagship tersebut baru mulai beredar awal tahun depan.

Baca: Penuhi TKDN, iPhone 7 Sudah Bisa Dijual Resmi di Indonesia


Source : tekno.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 22.00

0 komentar:

Posting Komentar