JAKARTA, - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono dinilai memiliki agenda politik bagi mendorong masa nonaktif Ahok diperpanjang.
Pengamat politik Sebastian Salang mengatakan, Sumarsono memiliki batasan kewenangan bagi melaksanakan kewenangan gubernur definitif.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, cuma gubernur yg berhak menentukan anggaran.
"Soal anggaran telah dikhawatirkan Ahok (Gubernur DKI nonaktif). Khawatir betul pembahasan APBD sedang cuti. Momen ini dimanfaatkan Pelaksana Tugas buat sahkan itu," ucap Sebastian Salang ketika dihubungi wartawan, Selasa (20/12/2016).
Sementara itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2017 telah disahkan dalam sebuah sidang paripurna, Senin (19/12/2016) kemarin.
Adapun nilai APBD DKI 2017 mencapai Rp 70,19 triliun.
Sebastian menilai, terdapat kelonggaran yg ditunjukan Sumarsono agar DPRD memasukkan anggaran siluman, sehingga anggaran membengkak.
"Kelonggaran luar biasa ditunjukan Pelaksana Tugas. Memberi ruang DPRD memasukkan siluman. Kalau dibiarkan pemborosan periode mampu terjadi. Bahaya untuk tata kelola keuangan daerah," ujar Sebastian.
Selain masalah anggaran, ucap Sebastian, kebijakan Sumarsono harus disoroti. Khususnya mengenai perombakan Pegawai Negeri Sipil DKI yg mulai dikerjakan pada awal Januari 2017.
Diharapkan Sebastian, bahwa Sumarsono tidak yang berasal merekrut PNS.
"Kepentingan tertentu masukkan orang ke dalam mulai degradasi mental birokrat kembali lagi. Tidak prima lagi. Birokrasi mundur lagi. Semerawut kayak dulu," kata Sebastian.
Seperti diketahui, Kemendagri masih menunggu surat balasan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait nomor register persidangan masalah dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. (Baca: Yang Tak Diinginkan Ahok Jadi Nyata, APBD DKI 2017 Disahkan Plt Gubernur)
Sumarsono mengatakan, Kemendagri telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait nomor register persidangan dengan terdakwa Ahok yg yaitu Gubernur DKI Jakarta nonaktif.
"Belum ada (jawaban) cuma mengatakan surat nanti terserah pengadilan. Jawabannya belum ada dan terserah pada pengadilan," ucap Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016). (Dennis Destryawan)
Source : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar