UNGARAN, - Dua pelaku pencurian spesialis pecah kaca mobil yg kerap beraksi di wilayah Ambarawa, Banyubiru, dan Jambu, Kabupaten Semarang, dibekuk aparat Polres Semarang.
Pelaku adalah Eko Sulistyo bin Suroto (29) dan Budi Narimo alias Jembut bin Kasmuri (14). Awalnya, mereka ditangkap buat sebuah masalah pencurian dengan modus pecah kaca mobil yg terjadi di halaman parkir masjid di depan Rumah Makan Soto Delik di desa Kelurahan, kecamatan Jambu pada akhir Oktober lalu.
Berdasarkan laporan korban dan informasi para pelaku diperoleh keterangan bahwa kejadian itu berlangsung pada Jumat (28/10/2016) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban, Asnawati (46) dan Ardila Panji (23), ketika itu tengah menunaikan shalat Maghrib di masjid tersebut.
"Kegiatan ibadah berlangsung sekitar lima menit, setelah itu korban berniat melanjutkan perjalanan. Namun ketika mulai masuk mobil, kaget mendapati kaca mobil bagian kiri pecah dan barang-barang yg ada didalam mobil hilang," ungkap Kapolres Semarang AKBP V.Thirdy Hadmiarso, Selasa (20/12/2016) siang.
Sejumlah barang yg hilang dari mobil korban Suzuki Ertiga GX Nopol H9241JE warna merah antara yang lain adalah sebuah tas warna biru dongker berisi sesuatu HP merk Asus warna hitam, sesuatu HP merk Samsung type Galaxy Grand Neo warna putih, sesuatu lembar KTP, SIM C, beberapa lembar ATM Bank BRI, uang tunai Rp 500.000 dan sesuatu buah Myfi Smartfren.
"Dua pesawat ponselnya masih lengkap berikut dus boksnya. Total kerugiannya sebanyak Rp 8.4 juta," ungkapnya.
Menurut Thirdy, pengungkapan perkara pencurian bermodus pecah kaca mobil tersebut setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan yg mencurigai kedua tersangka sebagai pelakunya.
Tersangka ditangkap dengan sejumlah barang bukti, antara yang lain sebuah obeng warna putih dan sepeda motor Yamaha Mio Nopol H4725WV warna putih yg dijadikan alat dan sarana buat mencuri.
Selain itu, ada pula barang-barang yg dicurigai sebagai hasil curian yg juga turut diamankan, antara yang lain beberapa buah HP, sesuatu set kamera digital merk Canon tipe 60 D, tiga buah lensa kamera berbagai merk dan ukuran, sesuatu buah lampu flash kamera dan sesuatu buah kamera action merk Brica.
"Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini mulai dijerat dnegan pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara," kata Thirdy.
Di hadapan penyidik, tersangka Eko mengaku sebelumnya sudah melakukan pencurian dengan modus serupa di beberapa wilayah yg berbeda, antara yang lain di depan Masjid Jami' Sulaiman, Kupang Kidul, Ambarawa dan di Jl Ambarawa-Banyubiru, Kelurahan Pojoksari, Ambarawa.
"Sebelum kacanya dipecah, karet kaca mobil aku congkel pakai obeng. Kadang ada yg alarmnya bunyi, kalian segera lari," ungkapnya sembari memeragakan caranya di hadapan wartawan.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar