LHOKSEUMAWE, - Ketua Kelompok Nelayan Kecamatan Samudera, MD (44) dan istrinya MT (40) ditetapkan sebagai tersangka dalam masalah penjualan boat bantuan senilai Rp 1,7 miliar.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman mengatakan, kapal yg diberi nama 'Simpati Star' itu dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tahun 2014 lalu. Setelah beberapa tahun digunakan, boat tersebut dijual oleh MD.
“Bukan cuma boat-nya, alat tangkapnya juga dijual kepada seorang nelayan yang lain seharga Rp 480 juta,” tutur Hendri, Jumat (31/3/2017).
(Baca juga: Perahu Bantuan Dijual,
Hendri merinci, boat yg dijual berkapasitas 48 GT, lebar 16,13 meter, panjang 20,4 meter, serta tinggi 1,84 meter. Dia menyebutkan, ketika ini, polisi masih mendalami masalah itu.
“Tidak tertutup kemungkinan bagi adanya tersangka lain. Penyidikan masih berlangsung,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Lhokseumawe mengusut masalah dugaan penjualan boat bantuan senilai Rp 1,7 miliar. Boat ini dibeli dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2014. Sejauh ini sebanyak 15 saksi sudah dimintai keterangan.
(Baca juga: Tali "Boat" Putus, Nelayan Lhokseumawe Tenggelam di Laut)
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar