DENPASAR, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) kelas I Denpasar menebar 20.650 benih lobster bernilai sekitar Rp 2 miliar, di Pantai Ketewel, Gianyar, Bali, pada Sabtu (1/4/2017).
Benih lobster tersebut yaitu hasil sitaan di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (31/3/2017).
"Semula benih lobster ini mau diterbangkan ke Singapura oleh salah sesuatu penumpang," kata kepala BKIPM Denpasar Habrin Yake.
(baca: Menteri Susi: Tolong Benur Lobster Dilepas, Biarkan Besar)
Benih-benih lobster tersebut dikemas dalam kantong-kantong berukuran kecil kemudian dimasukkan ke dalam tas. Saat memasuki pintu X-Ray pertama penerbangan internasional Bandara Ngurah Rai, petugas mencurigai adanya benda aneh dalam tas seorang penumpang.
Petugas bandara kemudian menggeledah isi tas tersebut. Namun pemilik tas segera melarikan diri.
"Waktu itu pemilik tas pura-pura menerima telepon dulu kabur," ujar Habrin.
Menurut dia, benih-benih lobster itu tiba dari berbagai wilayah, seperti Jawa Timur, Lombok, dan dua daerah di Indonesia Timur.
Benih-benih lobster tersebut disita karena dianggap melanggar Peraturan Menteri (Permen) KKP nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Republik Indonesia.
Salah sesuatu poin yg diatur dalam Permen itu adalah larangan menangkap dan memperjualbelikan benih lobster, lobster bertelur dan lobster berukuran di bawah 200 gram.
"Yang diamankan ini kategorinya benih, jelas bertentangan dengan Permen 56/2016," kata Habrin.
(baca: Praktik Jual Beli Bayi Lobster Senilai Rp 3 Miliar Terbongkar)
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar