Wacana Anggota KPU dari Parpol Merupakan Kemunduran Demokrasi

Posted by rarirureo on 3/22/2017

Wacana Anggota KPU dari Parpol Merupakan Kemunduran Demokrasi

JAKARTA, - Pengamat politik dari UIN Syarief Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago menyarankan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak perlu membahas wacana anggota partai politik di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, kata Pangi, bila sistem tersebut diterapkan justru menjadi sebuah kemunduran nilai-nilai demokrasi di Tanah Air.

"Selama ini, kalian telah memperjuangkan bagaimana penyelenggara pemilu dapat objektif, netral dan berdiri di atas segala kepentingan golongan dan bukan partisan,” kata Pangi, Rabu (22/3/2017).

(Baca: Bahas Revisi UU Pemilu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kumpulkan Pimpinan Fraksi Pekan Depan)

Wacana itu muncul setelah Panita Khusus RUU Pemilu melakukan kunjungan kerja ke Jerman dua waktu lalu. Menurut Pangi, kunjungan kerja yg dikerjakan Pansus RUU Pemilu justru sia-sia bila mereka ingin menerapkan wacana itu di dalam sistem pemilu Indonesia.

"Logika sederhana saya, syarat dengan tak dibolehkan penyelenggara pemilu sekaligus menjadi anggota parpol saja telah banyak problem di situ. Banyak kemudian penyelenggara pemilu partisan, terkesan berpihak, tak netral dan sebagainya," ujarnya.

( Baca: Jokowi: Revisi UU Pemilu Jangan Terjebak Perangkap Politik Jangka Pendek)

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu, Yandri Susanto menyatakan pihaknya mewacanakan keanggotaan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari partai politik. Hal itu mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman yg terdiri dari delapan orang berlatar belakang partai politik, dan beberapa orang hakim bagi mengawal bila muncul permasalahan hukum.

Saat ditanya soal independensi dari penyelenggara pemilu yg berlatar belakang partai politik, Yandri menilai hal itu justru meminimalisir kecurangan.


Source : nasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 11.30

0 komentar:

Posting Komentar