SERANG, Pekerja di PT Marga Mandalasakti (MMS), pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak, yg tergabung dalam Serikat Karyawan Tol Tangerang Merak (SKTTM), berencana melakukan mogok kerja pada akhir Maret 2017.
"Kami mulai melakukan mogok kerja apabila pihak Direksi MMS tak mau bertemu dan merevisi kenaikan upah tahun 2017 yg cuma naik 4,25 sampai 5,07 persen dan dikerjakan secara sepihak," kata Ketua SKTTM, Dicky Umaran di Tangerang, Minggu (5/3/30217).
Dicky Umaran yg juga Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Provinsi Banten (DPW ASPEK Indonesia Propinsi Banten), menyatakan bahwa kenaikan upah cuma 4,25-5,07 persen sangat tak layak dan makin membuat upah pekerja di MMS semakin jauh tertinggal dari para pekerja lainnya di bawah naungan Astra Group.
Dari data yg diperoleh SKTTM, kenaikan upah di MMS dalam empat tahun terakhir selalu mengalami penurunan. Pada tahun 2013 pekerja mendapat kenaikan upah sebesar 16 persen. Tahun 2014 dan 2015 kenaikan upah turun drastis menjadi 8-10 persen.
Sementara tahun 2016 kenaikan upah kembali turun cuma empat persen.
Kondisi kenaikan upah yg setiap tahun menurun itu tak sebanding dengan peningkatan laba bersih perusahaan setiap tahun, yg terus naik secara signifikan (2014 sebesar Rp 281 miliar, 2015 Rp 332 miliar dan 2016 Rp 377 miliar)
Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati, mendesak Direksi MMS menerima usulan kenaikan upah tahun 2017 sebesar 10-15 persen yg diajukan oleh serikat pekerja (SKTTM) yg yaitu anggota dari ASPEK Indonesia.
Kenaikan 10-15 persen dinilai sangat wajar mengingat laba bersih perusahaan yg selalu meningkat dan harga kebutuhan pokok masyarakat yg semakin tinggi, kata Sabda.
Sementara itu, Deputy Presiden (Ketua Harian) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhamad Rusdi mengaku prihatin dengan proses penetapan kenaikan upah secara sepihak oleh Direksi MMS.
Bahkan ada keterangan pekerja dengan masa kerja 20 tahun yg masih digaji di bawah Rp4 juta, padahal MMS bagian dari Astra Group, yg secara umum memiliki standar upah yg tinggi, kata Rusdi
KSPI mendukung tuntutan Serikat Karyawan Tol Tangerang Merak bagi kenaikan upah tahun 2017 sebesar 10-15 persen, standarisasi/ upah MMS dengan standar upah Astra Group, pemberlakuan struktur dan skala upah sesuai peraturan ketenagakerjaan yg berlaku.
KSPI mendukung rencana SKTTM dan ASPEK Indonesia yg mulai melakukan mogok kerja sesuai perundang-undangan yg berlaku, pada akhir Maret 2017 seandainya Direksi PT Marga Mandala Sakti tak juga mau merespons dan membahas kembali tuntutan SKTTM, tegas Rusdi.
Adapun Kepala Divisi Hukum dan Humas MMS Indah Permanasari mengatakan, manajemen MMS terus melaksanakan apa yg telah diperjanjikan, termasuk dalam hal ini penyesuaian gaji yg yaitu kewenangan manajemen dan tak buat dirundingkan.
"SKTTM berhak memberikan usulan buat dipertimbangkan, namun bagi penyesuaian gaji dihitung berdasarkan pada tingkat inflasi," jelas Indah.
Sedangkan bagi penghargaan atas kinerja/pencapaian individu dan perusahaan, menurut dia, tak ada hubungannya dengan penyesuaian gaji tapi diberikan dalam bentuk bonus/insentif dan ini telah diberikan pada Desember 2016.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar