Tolak Lamaran Nikah, Gadis Yatim Piatu Disekap dan Diperkosa

Posted by rarirureo on 3/02/2017

Tolak Lamaran Nikah, Gadis Yatim Piatu Disekap dan Diperkosa

ISLAMABAD, - Seorang remaja perempuan yatim piatu dikabarkan diperkosa kerabatnya sendiri setelah menolak buat menikahi pria itu.

Insiden ini sebenarnya terjadi tahun dahulu dan baru diketahui setelah remaja tersebut tidak mampu lagi menyembunyikan kehamilannya. Akhirnya, remaja tersebut melaporkan nasibnya ke kepolisian.

Kepada polisi, remaja berusia 17 tahun itu mengatakan, dia disekap dan diperkosa selama tiga atau empat hari setelah menolak pinangan kakak bibinya itu.

Dia melajutkan, pada Mei tahun lalu, dia tinggal di kediaman sang paman dari garis keluarga ibunya di Islamabad.

Saat itulah, kakak dari bibinya berinisial NM meminta korban buat menikahinya. Saat pinangan itu ditolak, NM memperkosanya selama dua hari.

Korban menuding, istri pamannya, SM, menyuruh putranya membius dia dan mengunci kamarnya dari luar.

Korban juga menyampaikan NM mengancam mulai membunuh adiknya seandainya dia melaporkan perbuatan keji itu kepada siapapun.

Ternyata, paman kandung korban tidak mengetahui soal kejadian itu. Korban mengatakan, setelah tinggal sebulan di kediaman pamannya itu dia kembali ke rumahnya di distrik lain.

Insiden itu membuat korban mengandung, tapi dia tetap diam hingga Januari tahun ini saat kehamilannya telah tidak dapat disembunyikan lagi dan korban akhirnya menceritakan nasibnya kepada kerabatnya yg lain.

Beberapa hari kemudian, korban dan keluarganya mengadukan persoalan ini kepada polisi yg segera menangkap NM dan SM.

Penangkapan dikerjakan setelah para dokter di Institur Ilmu Kedokteran Pakistan memastikan korban sudah hamil tujuh bulan.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui segala perbuatannya. Meski demikian, polisi masih menunggu tes DNA bagi memastikan janin dalam kandungan korban adalah benar anak tersangka.

Sementara itu, bibi korban yg dituduh memfasilitasi kejahatan tersebut tetap ditahan setelah pengadilan menolak permohonan pembebasan dengan uang jaminan.


Source : internasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 15.30

0 komentar:

Posting Komentar