JAKARTA, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, pejabat publik yg menerima honor ketika diundang sebagai narasumber oleh instansi yang lain atau pihak swasta belum tentu salah. Menurut Sumarsono, selama tidak ada larangan maka honor sebagai narasumber itu boleh diterima.
Sumarsono mengungkapkan hal itu terkait dengan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti yg menerima honor ketika menjadi narasumber dalam meeting kerja tim pasangan Ahok dan Djarot.
"Kalau aturan kode etik KPU melarang, ya tak usah diterima. Pertanyaannya, ada tak peraturan kode etik KPU yg melarang hal itu?" ujar Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (30/3/2017).
(baca: Ketua KPU DKI dan Ketua Bawaslu DKI Terima Honor Saat Hadiri Rapat Tim Ahok-Djarot)
Sumarsono memberi contoh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yg melarang pihak yang lain memberi honor ketika ada perwakilan KPK yg menjadi narasumber.
"Mereka tak menerima karena ada aturan etika," ujar Sumarsono.
Jika KPU DKI tak memiliki aturan seperti KPK, kata Sumarsono, maka Sumarno tak salah ketika menerima honor setelah menjadi narasumber.
Sumarsono dahulu menyampaikan Pemprov DKI Jakarta juga tak melarang seandainya gubernur hingga kepala dinas menerima honor ketika diundang menjadi narasumber asalkan pihak pengundang berasal dari pihak swasta atau di luar Pemprov DKI.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, hingga ketika ini tak ada larangan menerima honor sebagai narasumber bagi penyelenggara pemilu.
"Kalau sekarang belum dilarang, kecuali kalau terlalu besar. Kalau honornya sama dengan standar pemerintah itu tak dilarang," ucap Jimly.
(baca: Sumarsono: Saya Pun Kalau Diundang dan Dikasih Honor, Saya Terima)
Dia mengatakan, masalah honor ini mampu dijadikan bahan perbaikan peraturan yg berkaitan dengan penyelenggara pemilu. Hal itu bagi mengantisipasi adanya permasalahan yg berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Source : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar