Salah Gunakan Visa Saat Perakitan Kapal, 5 WNA Divonis 8 Bulan Penjara

Posted by rarirureo on 3/31/2017

Salah Gunakan Visa Saat Perakitan Kapal, 5 WNA Divonis 8 Bulan Penjara

MEULABOH, Empat warga Negara Tiongkok dan sesuatu dari Malaysia divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Meulaboh. Kelimanya terbukti menyalahgunakan visa kunjungan dan izin tinggal selama di Indonesia.

“Lima terdakwa warga negara asing yg dijatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta itu masing masing, Fu Limin, Zhang Weixin, Tang Xu, Fu Su warga negara Tiongkok dan Choi Sau Cheong warga Negara Malaysia,” sebut Muhammad Tahir dalam pembacaan tuntutan sidang terbuka bagi umum, Jumat (31/3/2017).

(Baca juga: Masuk ke Indonesia Secara Ilegal, 3 WNA Malaysia Dituntut 5 Tahun Penjara)

Majelis hakim menilai, terbukti melanggar pasal 122 huruf a dan b ayat 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian. Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yg sebelumnya sesuatu tahun.

“Berdasarkan pertimbangan terhadap hal-hal yg meringankan, majelis hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta,

Setelah mendengar hasil putusan, lima WNA menyatakan banding. Sebab, terdakwa merasa ditipu oleh PT Rezki Sungai Mas yg mendatangkan mereka buat melakukan perakitan kapal penambang emas tersebut.

“Alasan mereka banding karena mereka merasa ditipu oleh perusahaan PT. Rezki Sungai Mas yg mendatangkan meraka buat merakit kapal pengeruk emas di aliran sungai Mas, kawasan Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat”, kata Marsudi, juru bahasa terdakwa.

Sebelumnya, kelimanya ditangkap petugas pengawas orang asing dari kantor imigrasi Meulaboh pada 2 November 2016 karena melakukan aktivitas perakitan kapal dialiran Sungai Mas lokasi Penambang emas, dengan memakai visa kunjungan.

(Baca juga: Istri WNA Terdakwa Kasus Penipuan Divonis 2,5 Tahun Penjara)


Source : regional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 23.00

0 komentar:

Posting Komentar