Ratusan Karyawan Freeport Geruduk Kantor Pemkab Mimika

Posted by rarirureo on 3/23/2017

Ratusan Karyawan Freeport Geruduk Kantor Pemkab Mimika

TIMIKA, Ratusan karyawan PT Freeport Indonesia yg tergabung dalam Gerakan Solidaritas Peduli Freeport (GSPF) mendatangi kantor Sentra Pemerintahan Kabupaten Mimika. Mereka mengancam mulai menutup kantor Pemkab Mimika seandainya pemerintah tak langsung menindaklanjuti tuntutan mereka.

"Kami mulai tutup kantor sentra pemerintahan kalau pemerintah pusat tak langsung normalisasi kembali Freeport hingga 120 hari batas waktu berakhir," kata Mikhael Adii, juru bicara aksi demo, ketika berorasi di halaman kantor Sentra Pemerintah Kabupaten Mimika di Timika, Kamis (23/3/2017).

Ia menyebut, Freeport dan karyawannya sudah memberi sumbangan besar kepada pemerintah, termasuk pemerintah daerah, antara yang lain dalam membangun kantor Sentra Pemerintahan Kabupaten Mimika.

(Baca juga: Imigrasi: 115 Pekerja Asing Tinggalkan Freeport )

Mereka juga mengungkapkan kekecewaan karena menilai Bupati Mimika Eltinus Omaleng tak konsisten mengikuti kesepakatan bersama bagi mengatakan aspirasi mereka ketika demonstrasi pertama 17 Februari di kantor Sentra Pemerintah Kabupaten Mimika.

"Kami kecewa dengan Pak Bupati. Ia pergi sendiri ke Jakarta dan memperjuangkan kepentingan pribadi dengan minta saham...," tuturnya.

Demonstran, yg meliputi karyawan perusahaan dan keluarga mereka, mengatakan orasi selama kurang lebih 30 menit dulu berkonvoi dengan kendaraan roda beberapa dan empat menuju bundaran Timika Indah dengan kawalan polisi.

PT Freeport Indonesia tak lagi melakukan ekspor konsentrat tembaga, emas dan perak sejak 12 Januari 2017, setelah pemerintah tak lagi mengizinkan perusahaan tambang melakukannya.

Pemerintah meminta Freeport mengganti rezim Kontrak Karya yg ditandatangani tahun 1991 menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Dengan mengubah kontrak karya ke IUPK sebagaimana amanat Undang-Undang No.4/2009 tentang Mineral dan Batubara, PT Freeport dan perusahaan-perusahaan pertambangan yang lain di Indonesia wajib membangun industri pemurnian di dalam negeri, mengikuti aturan pajak terbaru terkait ekspor konsentrat dan mengubah luasan wilayahnya hingga maksimal 25 ribu hektare.

Buntut dari kebijakan itu, sejak 10 Februari operasional tambang terbuka Grasberg dan tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia sementara berhenti beroperasi,


Source : regional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 12.00

0 komentar:

Posting Komentar