Pengambilalihan 24 Bidang Lahan untuk MRT Melalui Jalur Konsinyasi

Posted by rarirureo on 3/13/2017

Pengambilalihan 24 Bidang Lahan bagi MRT Melalui Jalur Konsinyasi

JAKARTA, - Pembangunan mass rapid transit (MRT) di sejumlah titik terhambat persoalan pembebasan lahan.

Pada Senin (13/3/2017), Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar pertemuan mengenai upaya pengambilalihan 24 bidang di ruas Sisingamangaraja-Lebak Bulus melalui konsinyasi.

"Ada dikonsinyasi 14 di pengadilan Jaksel, 1 di Jakbar, 1 di Jakut, 1 di Jaktim, dan 7 di Jakpus semoga pengadilan dapat cepat memutuskan," kata Kepala Bagian Penataan Kota dan lingkungan hidup Pemerintah Kota Jakarta Selatan Bambang Eko Prabowo kepada Kompas.com, Senin.

(Baca juga: Rencana Perpanjangan Jalur MRT Masih Tersendat di DPRD DKI)

Persoalan mengenai lahan yg kebanyakan berada di Jalan Fatmawati ini terpaksa dibawa ke jalur konsinyasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan buat Kepentingan Umum, pemerintah mampu melakukan konsinyasi atau memaksa pemilik lahan menjual lahannya dan menerima pembayaran melalui pengadilan.

"Harga konsinyasi yg diajukan ini sesuai appraisal," ujar Bambang. Nilai pembayaran ini didasarkan pada hasil appraisal akuntan publik yg ditunjuk oleh pemerintah.

(Baca juga: Menhub Akan Bahas Penambahan Biaya MRT dengan Sumarsono dan DPRD DKI)

Adapun 127 bidang sebelumnya sudah dibebaskan pada 22 Desember 2016 dengan anggaran Rp 300 miliar dari Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga.

Sebagian lahan yg telah terbayarkan di Jalan Fatmawati sudah dibongkar dua waktu dulu bagi pembangunan Stasiun Haji Nawi.

Kompas TV Sebanyak 29 bangunan dan halaman ruko di sepanjang Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, dibongkar oleh pihak Pemkot Jakarta Selatan, Selasa siang (28/2). Pembongkaran dikerjakan karena lahan sudah dibayarkan buat proyek MRT.




Source : megapolitan.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 23.30

0 komentar:

Posting Komentar