JAKARTA, - Ombudsman RI mencatat terjadi peningkatan laporan masyarakat terhadap keadaan pelayanan publik. Masyakarat kini tak ragu melaporkan buruknya pelayanan yg diberikan.
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya menerima hampir 6.000 laporan dari masyarakat. Kemudian, pada tahun 2016, jumlah itu meningkat menjadi hampir 11.000 pelapor.
"Di awal 2017 yg baru tiga bulan ini laporan yg masuk telah hampir 3.000 laporan. Kami apresiasi kepada masyarakat yg akan tak ragu bagi melaporkan masalah pelayanan publik," kata Ninik di kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Ninik menyebutkan, berdasarkan jumlah laporan tersebut, perkara pertanahan menempati posisi tertinggi. Beberapa contoh perkara pertanahan seperti hak guna bangunan.
Kemudian, diikuti perkara yg terkait dengan pemerintahan daerah. Misalnya, hak atas pendidikan dan hak atas kesehatan. Selain itu, kinerja kepolisian menempati urutan ketiga yg mendapat sorotan dari masyarakat.
"Mulai dari urusan SIM (Surat Izin Mengemudi), urusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), urusan tindak lanjut terhadap laporan yg tak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," ujar Ninik.
Tak cuma itu, lembaga peradilan juga masuk dalam pengaduan masyarakat. Lembaga peradilan, lanjut Ninik, menyumbangkan 20 persen buruknya pelayanan publik.
Menurut Ninik, laporan yg tiba ke Ombudsman karena tak adanya tindak lanjut dari instansi yg bersangkutan.
"Ombudsman beharap sekali segala lembaga pemerintah yg memakai anggaran negara buat merespon keluhan-keluhan masyarakat ini," ujar Ninik.
Source : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar