- Larangan penggunaan jilbab dan simbol keagamaan lainnya oleh perusahaan bukan yaitu tindakan diskriminatif.
Demikian keputusan Pengadilan Uni Eropa (UE) pada Selasa (14/3/2017) waktu setempat.
Putusan ini dikeluarkan menyusul gugatan Samira Achbita, yg merasa mengalami diskriminasi karena dilarang menggunakan jilbab di tempat kerja.
Achbita menggugat G4S, sebuah perusahaan yg bergerak di bidang keamanan, yg memecatnya karena berjilbab di tempat kerja.
Perusahaan yg berdomisili di Belgia ini membuat aturan perusahaan yg melarang pegawainya menggunakan atribut keagamaan, politik, atau filosofi yg kelihatan dengan jelas.
Achbita, didukung kelompok antidiskirminasi, membawa masalah pemecatan ini ke pengadilan di Belgia, sebagai sebuah tindakan diskriminatif.
Dalam beberapa tingkat persidangan, Achbita dikalahkan, dan ia mengajukan kasasi.
Pengadilan kasasi di Belgia kemudian melempar perkara ini ke Pengadilan Uni Eropa bagi mencari kejelasan terakhir soal ini.
Pengadilan Uni Eropa membenarkan keputusan G4S dengan dasar netralitras berpakaian di tempat kerja.
Pengadilan Uni Eropa menyatakan pelarangan penggunaan jilbab dan atribut sejenis ini harus didasarkan pada peraturan perusahaan, dan bukan atas dasar keluhan dari pelanggan yg masuk ke perusahaan.
Putusan ini yaitu putusan pertama yg dibuat pengadilan Uni Eropa terkait penggunaan jilbab di tempat kerja.
Berdasarkan putusan ini, perusahaan di negara anggota Uni Eropa berhak melarang karyawan menggunakan semua simbol politik dan keagamaan yg terlihat, tanpa dianggap melakukan diskriminasi.
Source : internasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar