SEOUL, Pengadilan Korea Selatan, Jumat (31/3/2017), menyetujui pengeluaran surat perintah penahanan terhadap presiden terguling, Park Geun-hye, atas tuduhan menerima suap dan menyelewengkan jabatan.
Park yaitu pemimpin pertama negara itu yg terpilih secara demokratis namun dimakzulkan dari jabatannya.
Perempuan pertama yg pernah menjadi Presiden Korsel itu mampu disekap dalam penjara selama maksimal 20 hari sementara ia diperiksa soal tuduhan bahwa ia berkolusi dengan seorang teman bernama Choi Soon-sil.
Bersama Choi, ia dituduh menekan perusahaan-perusahaan besar bagi mengeluarkan sumbangan untuk sejumlah yayasan yg didirikan, sekarang telah ditutup, bagi mendukung kebijakan-kebijakan yg dibuat Park.
Seorang hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyampaikan melalui suatu pernyataan, "alasan dan pentingnya surat perintah dikeluarkan telah disetujui karena tuduhan-tuduhan penting terhadapnya (Park) sudah diperiksa dan karena barang bukti kemungkinan dapat dimusnahkan."
Park, Kamis (30/3/2017), memberikan kesaksian selama delapan jam di pengadilan yg sama dan ditahan di kantor kejaksaan di sebelah pengadilan sementara hakim mempelajari bukti dan argumen sebelum menetapkan buat mengeluarkan surat perintah penahanan.
Perempuan berusia 65 tahun itu datang dengan wajah tanpa ekspresi bagi memperjuangkan kasusnya, bahwa ia seharusnya tak ditahan ketika para jaksa menyelidiki skandal itu.
Park berargumentasi bahwa ia tak mulai kabur dari dalam negeri ataupun mengutak-atik barang bukti. Baik Park maupun Choi membantah melakukan kesalahan.
Pemakzulan Park dari jabatannya sebagai presiden yaitu puncak kelumpuhan dan kekacauan terkait skandal korupsi tersebut, yg juga berujung pada penahanan dan pengadilan terhadap pemimpin perusahaan raksasa Samsung.
Telah terjadi kekosongan politik di Korsel ketika ini di tengah meningkatnya ketegangan dengan Korea Utara (Korut) menyangkut program senjata nuklir Korut.
Ketegangan Korsel dengan China juga meningkat setelah China memamerkan kemarahan soal keputusan Korsel menempatkan sistem antipelurukendali buatan Amerika Serikat (AS).
Jabatan yg ditinggalkan Park ketika ini diambil alih oleh presiden sementara sambil menunggu pemilihan pada 9 Mei.
Kantor kejaksaan mengatakan, Senin (27/3/2017), Park dituduh meminta uang kepada berbagai perusahaan serta melanggar kebebasan manajemen perusahaan dengan memakai kekuasaannya sebagai presiden.
Park minggu dahulu diperiksa selama 14 jam.
Mantan presiden itu menghadapi ancaman hukuman penjara 10 tahun seandainya terbukti bersalah menerima suap dari para pemimpin perusahaan besar, termasuk pemimpin perusahaan Samsung Group Jay Y Lee, sebagai bentuk imbalan.
Lee membantah tuduhan yg dikenakan terhadapnya bahwa ia memberikan suap sebagai imbalan atas keuntungan yg diterima Samsung. Lee dan Choi sama-sama berada dalam penahanan dan menjalani persidangan secara terpisah.
Park kemungkinan mulai diberi sel yg lebih besar dibandingkan narapidana lainnya di penjara Seoul.
Namun, ia mulai dikenai peraturan yg sama dalam segala hal, dari makanan hingga pemeriksaan ruang tahanan, kata sejumlah mantan pejabat peradilan dan lembaga pemasyarakatan.
Source : internasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar