8 Hal Menarik yang Muncul dalam Sidang Keempat Kasus E-KTP

Posted by rarirureo on 3/31/2017

8 Hal Menarik yg Muncul dalam Sidang Keempat Kasus E-KTP

JAKARTA, - Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) sudah memasuki sidang keempat, Kamis (30/3/2017).

Pada sidang yg berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, ada sejumlah hal menarik yg menjadi sorotan.

Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan tujuh saksi.

Mereka terdiri dari tiga penyidik yakni Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan Irwan Santoso, kemudian dari mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI merupakan Miryam S Haryani, Ganjar Pranowo, Agun Gunanjar Sudarta, dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Pada sesi pertama, tiga penyidik dikonfrontasi dengan Miryam.

Berikutnya, giliran Ganjar, Agun, dan Agus yg diperiksa secara bersamaan.

Berikut hal menarik yg jadi sorotan dalam sidang e-KTP kemarin:

1. Saling bantah penyidik dan Miryam

Penyidik KPK Novel Baswedan membeberkan mekanisme pemeriksaan hingga kesaksian Miryam ketika diperiksa di KPK.

Menurut Novel, ketika itu Miryam mengakui adanya pemberian uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.

Hal ini berbanding terbalik dengan pengakuan Miryam dalam sidang.

Novel juga membantah adanya tekanan penyidik kepada Miryam bagi mengakui adanya pembagian uang itu.

"Saksi sejak awal mengakui. Kira-kira kepentingan aku melakukan itu (mengancam) apa?" kata Novel.

Namun, setelah mendengar penjelasan penyidik, Miryam tetap bersikukuh merasa terancam oleh penyidik.

(Baca: Dikonfrontasi dengan Penyidik KPK, Miryam Tetap Bantah Isi BAP)

Ia masih tidak mengakui isi berita acara pemeriksaan soal pembagian uang, dan menyebut bahwa itu cuma karangan belaka.

Menurut Miryam, penyidik Novel Baswedan ketika itu menyatakan bahwa Miryam sebenarnya mulai ditangkap sejak 2010. Pernyataan itu membuat politisi Partai Hanura itu tertekan.

"Itu bikin down saya. Kebayang anak aku saja," kata Miryam.

2. Miryam diancam 6 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI

Novel mengatakan, ketika diperiksa KPK, Miryam mengaku diancam sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2009-2014.

Setidaknya ada lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi III yg dikenali Miryam, merupakan anggota Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo, anggota Fraksi Paryai Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu, serta anggota Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Sudding.

Sementara, sesuatu anggota Dewan Perwakilan Rakyat lainnya tidak diingat oleh Miryam. Ancaman tersebut berisi tekanan agar Miryam tidak mengakui adanya pembagian uang bagi sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.

"Dia disuruh tak akui fakta perbuatan penerimaan uang. Bahkan yg bersangkutan diancam mulai dijeblosin kalau sampe diakui," kata Novel.

Baca:
- Desmond: Saya Ingin Dihadapkan dengan Miryam dan Novel
- Masinton Pasaribu: Saya Ketemu Miryam "Say Hello" Saja, Tidak Ada yg Lain
- Disebut Menekan Miryam, Bambang Soesatyo Merasa Sangat Dirugikan

3. Video pemeriksaan Miryam dipertontonkan

Jaksa penuntut umum KPK memutarkan video pemeriksaan Miryam di ruang sidang yg diambil pada 7 Desember 2016.

Dalam video itu, Miryam kelihatan duduk berhadapan dengan penyidik KPK Irwan Santoso. Ia tampak lancar membeberkan informasi di depan penyidik.

Sementara itu, Irwan sesekali menuliskan satu di laptop. Irwan juga tampak memamerkan lembaran kertas di sisi kirinya bagi dikonfirmasi kepada Miryam.

Salah sesuatu pernyataan Miryam yg mampu ditangkap merupakan soal pembagian uang. Namun, tak jelas kepada siapa uamg ditujukan.

"50 juta bagi Golkar. Kedua, aku terima beberapa kali, 100 sama 200. Nilai nominal pertama dibagi rata sesuai, seingat saya, 12 juta. Yang kedua, 50 juta sama 25 juta. Udah, itu aja," ujar Miryam dalam video itu.

(Baca: Jaksa Putarkan Video Pemeriksaan Miryam S Haryani dalam Sidang E-KTP)

4. KPK kantongi bukti keterlibatan Miryam dalam masalah lain

KPK milik bukti keterlibatan Miryam dalam perkara korupsi selain masalah e-KTP.

Penyidik KPK Novel Baswedan menyebutkan itu ketika dikonfrontasi dengan Miryam dalam sidang.

Awalnya, Miryam tak membenarkan isi berita acara pemeriksaan soal penerimaan dan pembagian uang.

Ia mengaku ditekan penyidik ketika diperiksa sehingga mengarang isi keterangan. Menurut Miryam, sebelumnya, Novel menyampaikan bahwa seharusnya ia sudah ditangkap oleh KPK pada 2010. Hal itu yg membuat Miryam segera "drop".

Novel membantah kalimatnya itu yaitu ancaman.

Menurut dia, ketika itu Miryam ditunjukkan transkrip percakapan yg bersumber dari sadapan penyelidik KPK.

"Saya tunjukkan adanya transkrip, yg bersangkutan pernah terlibat dalam proses OTT (operasi tangkap tangan) 2010-2011. Pembicaraan penyadapan itu soal uang," kata Novel.

Namun, ketika itu Miryam tak ikut ditangkap. Bukti percakapan itu, nantinya mulai digunakan dalam proses penyidikan selanjutnya.

"Penyidik berkeyakinan yg bersangkutan terbiasa melakukan itu, bicara soal uang dan terima uang terkait tugasnya sebagai anggota DPR," kata Novel.

5. Terdakwa sebut Miryam S Haryani 4 kali terima uang

Terdakwa dalam masalah e-KTP, Sugiharto, mengaku empat kali menyerahkan uang kepada Miryam. Total uangnya sebesar 1,2 juta dollar AS.

Menurut Sugiharto, pemberian pertama sebesar Rp 1 miliar. Kemudian pemberian kedua sebesar 500.000 dollar AS.

Kemudian, pemberian ketiga sebesar 100.000 dollar AS. Selanjutnya, pemberian keempat sebesar Rp 5 miliar. Mendengar pernyataan Sugiharto, Miryam masih saja mengelak.

"Tidak benar dan tak pernah aku terima," kata Miryam S Haryani.

(Baca: Sidang E-KTP, Terdakwa Sebut Miryam S Haryani Empat Kali Terima Uang)


Source : nasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 08.30

0 komentar:

Posting Komentar