SEOUL, Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan (Korsel) mengumumkan mulai mengeluarkan keputusannya, Jumat (10/3/2017), terkait pemakzulan Presiden Park Geun-hye.
Mahkamah itu, Rabu (8/3/2017), menyatakan keputusan itu mulai disiarkan segera melalui televisi.
Parlemen Korsel pada Desember 2016 menetapkan bagi menghentikan jabatan Park karena tersangkut dalam skandal korupsi.
Namun, dalam sistem pemerintahan Korsel, MK harus mengukuhkan terlebih lalu keputusan parlemen sebelum dinyatakan berlaku.
Tuduhan penting yg dihadapi Park adalah ia berkolusi dengan sahabat lamanya, Choi Soon-sil, buat memaksa konglomerat-konglomerat Korsel menyumbangkan dana sebesar 70 juta dollar bagi beberapa yayasan yg dikelola Choi bila ingin mendapat perlakuan yg menguntungkan.
Selain itu juga ada dakwaan terkait kelalaian Park dalam menangani bencana feri Sewol tahun 2014 yg menewaskan lebih dari 300 orang.
Park juga lalai terkait usaha Choi memanfaatkan hubungan dekatnya dengan Park buat buat memungkinkan anak perempuan Choi masuk sebuah universitas bergengsi.
Park sudah menyatakan ia tak bersalah, dan tak pernah mengambil keuntungan dari jabatannya.
Ia juga menyatakan tak tahu-tahu menahu mengenai kegiatan ilegal yg diduga dikerjakan teman-teman dan bawahannya.
Jika mahkamah mendukung keputusan parlemen, Park mulai menjadi presiden pertama yg terpilih secara demokratis namun dihentikan dari jabatannya.
Jika Park dihentikan, pemilu presiden baru mulai berlangsung dalam kurun waktu tak lebih dari 60 hari.
Source : internasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar