Mesir Mendeportasi Empat Pelajar Belia Indonesia

Posted by rarirureo on 3/05/2017

Mesir Mendeportasi Empat Pelajar Belia Indonesia

KAIRO, Pemerintah Mesir, Sabtu (4/3/2017), mendeportasi empat warga negara Indonesia (WNI) yg masih berusia belasan tahun karena tak mampu memamerkan paspor dan izin tinggalnya sudah habis saat ada pemeriksaan pada 27 Februari 2017.

Mereka berinisial MJ (14 th), MBA (13 th), MBU (13 th) dan NA (12 th).Keempatnya diperiksa oleh aparat Keamanan Nasional Mesir setelah keluar dari masjid di Provinsi Sharqeyah, Zagazig, sekitar 100 km arah timur laut Kairo, ibu kota Mesir.

Mereka ketika itu bersama dengan 126 warga negara Malaysia dan seorang warga negara Singapura. Para WNI tersebut belajar di pondok Markaz Tahfiz Qur’an yg berjarak sekitar 50 km dari kota Zagazig.

Dalam pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum, mereka menyampaikan bahwa tujuan pergi ke Mesir adalah bagi belajar Al Qur’an dan belajar Bahasa Arab.

Duta Besar Indonesia buat Mesir di Kairo, Helmy Fauzy, menekankan agar dalam pengurusan warga Negara Indonesia yg ketika ini sedang ada persoalan harus sesuai dengan peraturan yg berlaku di Mesir.

Setiap warga negara asing harus patuh dan taat terhadap hukum yg berlaku di Mesir.

Menurut pengakuan MJ, mereka dibantu warga Malaysia yg bernama Ustad MI yg masih ada hubungan saudara dengan ibu kandungnya.

Ketika datang di Mesir, mereka juga dibantu oleh Ustadzah SA yg mengurus biaya kehidupan mereka selama di Mesir dan mengurus perpanjangan izin tinggal.

Menurut informasi MJ, yg bersangkutan telah tiba pada Desember 2015 dan pernah diurus izin tinggalnya selama setahun, namun sudah habis masa berlakunya pada akhir 2016.

Sedangkan adik-adiknya baru tiba ke Mesir pada Desember 2016 dan masa berlaku visanya cuma selama sebulan.

Kepala Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kairo, Windratmo Suwarno, menjelaskan, persoalan izin tinggal untuk warga negara asing sangat menjadi perhatian serius pemerintah Mesir. Setiap WN asing harus memiliki izin tinggal yg masih berlaku.

Meskipun pada ketika ada pemeriksaan izin tinggalnya telah habis namun bila mahasiswa atau pelajar masih terdaftar di sekolah atau universitas yg diakui oleh pemerintah Mesir, maka yg bersangkutan mulai tetap diizinkan buat melanjutkan belajar di Mesir.


Source : internasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 15.00

0 komentar:

Posting Komentar