Mantan Timsel Minta DPR Segera Proses Calon Komisioner KPU-Bawaslu

Posted by rarirureo on 3/27/2017

Mantan Timsel Minta Dewan Perwakilan Rakyat Segera Proses Calon Komisioner KPU-Bawaslu

JAKARTA, - Mantan anggota tim seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, Harjono, meminta Dewan Perwakilan Rakyat langsung memproses nama-nama calon anggota KPU-Bawaslu.

Ia menegaskan bahwa tim seleksi telah menjalankan tugasnya buat menyaring dan menyeleksi hingga terpilih 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

Kini, adalah tugas Dewan Perwakilan Rakyat buat menyeleksi hingga terpilih 7 calon anggota KPU dan 5 calon anggota Bawaslu sebagaimana yg diamanatkan undang-undang.

"Sekarang ada legalitas yg dapat dilakukan. Kenapa enggak dilakukan?" kata Harjono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2017).



Harjono pun menilai tak beralasan seandainya Dewan Perwakilan Rakyat harus menunggu rampungnya revisi Undang-Undang Pemilu buat melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Ia menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dapat memakai aturan dalam UU Pemilu yg ada ketika ini. Apabila nantinya jumlah anggota KPU-Bawaslu dalam UU yg baru bertambah, maka mampu diadakan seleksi lanjutan bagi memilih tambahannya.

"Kan kebutuhan KPU udah ada. Kebutuhan KPU telah diamanatkan oleh UU yg sekarang berlaku. Dilakukan sekarang. Persoalan yg mulai tiba kalau pun ada perubahan," ucap Harjono.

Harjono mengingatkan bahwa ketepatan waktu proses seleksi calon KPU-Bawaslu ini mulai sangat berpengaruh pada kesuksesan pemilu serentak 2019 mendatang.

Masa jabatan Komisioner KPU-Bawaslu yg sekarang juga mulai langsung berakhir pada 12 April mendatang.

"Kalau belum ada, nanti tunggu UU Pemilu selesai baru dipilih, dekatnya dengan pelaksanaan pemilu telah berapa. Enggak ada persiapan," ucap Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menilai, sebaiknya fit and proper test calon komisioner KPU dan Bawaslu ditunda.

(Baca: Fadli Zon Minta Proses Seleksi Komisioner KPU-Bawaslu Ditunda)

Alasannya, ketika ini aspek penyelenggara pemilu tengah digodok dalam pembahasan RUU Pemilu oleh pansus.

"Apakah dapat dikerjakan (uji kelayakan dan kepatutan) tujuh orang dulu? Menurut saya, dapat jadi problem. Akan rawan dipersoalkan masyarakat, bahkan digugat," kata Fadli ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Kompas TV Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu




Source : nasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 21.00

0 komentar:

Posting Komentar