JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).
Haniv mulai diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
"Diperiksa bagi tersangka HS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi.
Haniv sudah dua kali diperiksa KPK dalam perkara suap antara Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Dalam persidangan terhadap Rajamohanan, Manager Finance PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Yuli Kanastren, mengakui bahwa uang Rp 6 miliar yg disiapkan tak cuma ditujukan kepada Handang Soekarno.
(Baca: Uang Rp 6 Miliar Disiapkan buat Suap Kakanwil Pajak DKI)
Menurut Yuli, uang tersebut juga ditujukan kepada Muhammad Haniv. Hal itu, menurut Yuli, atas instruksi dari Rajamohanan Nair.
"Bapak (Mohan) pernah Whatsapp, itu telah termasuk Pak Haniv. Waktu itu Bapak bilang ini buat Handang, tetapi kalau dapat buat Pak Haniv juga," kata Yuli ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/3/2017).
Meski demikian, Yuli mengaku tak tahu kaitan Haniv dengan maksud pemberian uang itu. Ia cuma diinstruksikan bagi menyiapkan uang.
Dalam surat dakwaan, Rajamohanan menjanjikan fee kepada Handang sebesar Rp 6 miliar.
Namun, ketika baru terjadi penyerahan pertama sebesar Rp 1,9 miliar, keduanya ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberian uang tersebut diduga diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, menolong mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yg dihadapi PT EKP.
Salah satunya adalah tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak dan pertambahan nilai STP PPN tanggal 6 September 2016, sebesar Rp 78 miliar.
Source : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar