Kelanjutan Revisi UU KPK, DPR Tunggu Sinyal Presiden

Posted by rarirureo on 3/06/2017

Kelanjutan Revisi UU KPK, Dewan Perwakilan Rakyat Tunggu Sinyal Presiden

JAKARTA, - Wakil Ketua Baleg Arif Wibowo mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat menunggu sinyal dari Presiden Joko Widodo terkait kelanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DPR, melalui Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR, tengah menyosialisasikan revisi UU tersebut kepada masyarakat, khususnya kalangan akademisi.

Meski sosialisasi telah berjalan, sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat mengaku belum mengetahuinya.

Sedianya, kelanjutan proses revisi UU KPK juga berkoordinasi dengan Baleg.

"Di Baleg sendiri memang tak ada pembahasan. Saya kaget saat (tahu) BKD melakukan itu," ujar Arif Wibowo ketika dihubungi, Minggu (5/2/2017).

Arif menjelaskan, pada 2016 lalu, ketika rencana revisi UU KPK menuai kontroversi, Presiden Joko Widodo meminta dikerjakan sosialisasi terlebih dahulu, terutama kepada pemangku kepentingan.

Oleh sebab itu, Dewan Perwakilan Rakyat menunggu sinyal Presiden bagi melanjutkan atau tak melanjutkan revisi UU KPK.

"Untuk itu, kalian menunggu sinyal Presiden. Kalau pemerintah katakan telah siap, kita mulai lanjut. Itu sebabnya dalam Prolegnas tetap terus UU itu dimasukkan, jaga-jaga kalau sinyal dari pemerintah menyatakan bersiap utk dibahas," ujar Arif.

"Bukan berarti kalian yg menginisiasi pembahasan itu meskipun RUU-nya inisiatif DPR," lanjut dia.

Arif mulai mengonfirmasi ke BKD buat mengetahui siapa pihak yg memerintahkan BKD melakukan sosialisasi RUU KPK.

"Ini kan yg jalan BKD. Siapa yg memerintahkan? Pimpinan DPR, Kesetjenan atau siapa? Nanti aku juga mulai cek," kata Politisi PDI Perjuangan itu.

Hal senada diungkapkan Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Ia mengaku tidak tahu bahwa proses RUU KPK dilanjutkan. Menurut dia, revisi UU itu sudah dikeluarkan dari Prolegnas 2017 dan belum diagendakan di Baleg.

"Bagaimana mungkin mau paripurna sedangkan tak masuk dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional), itu tak mungkin terjadi," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fadli Zon mengatakan, belum ada rencana melanjutkan revisi UU KPK dalam waktu dekat.

Jika ada sosialisasi, hal itu yaitu kelanjutan dari meeting konsultasi dengan Presiden 2016 lalu.

"Artinya, revisi itu kan bukan satu yg wajib tetapi kalau diperlukan ada sosialisasi ya disosialisasikan," ujar Fadli.

"Mungkin dari kalangan pakar, akademisi, harusnya mampu memberi masukan. Apakah yg sekarang telah tepat atau perlu ada revisi buat lebih baik," lanjut dia.

Sosialisasi di 4 universitas

Ada empat universitas yg mulai menjadi lokasi dilakukannya sosialisasi revisi UU KPK.

Sosialisasi sudah dikerjakan ke Universitas Andalas dan Universitas Nasional. Rencananya, pada 23 Maret mendatang, sosialisasi mulai dikerjakan di Universitas Gadjah Mada, dan selanjutnya di Universitas Sumatera Utara.

Ketua Badan Keahlian DPR, Johnson Rajagukguk menjelaskan, masih banyak yg belum memahami poin-poin revisi UU KPK.

Selain itu, masukan-masukan juga dibutuhkan seandainya sewaktu-waktu revisi tersebut dilanjutkan.

Johnson menambahkan, Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat diminta bagi menindaklanjuti keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yg menetapkan mulai melakukan sosialisasi terlebih dulu sebelum direvisi.

Permintaan tersebut diajukan sekitar sesuatu bulan yg lalu.

Beberapa poin revisi yg disosialisasikan di antaranya mengenai pembatasan umur KPK, pembentukan dewan pengawas, pembatasan umur KPK, hingga keharusan KPK meminta izin melakukan penyadapan.

"Penyadapan, misalnya. Tidak ada larangan penyadapan. Tapi diatur kapan dia boleh melakukan penyadapan. Ini juga baru pemikiran yg dituangkan di konsep, silakan diperdebatkan," ujar Johnson, ketika ditemui Selasa (28/2/2017) lalu.

Tidak ada draf baru yg digodok Badan Keahlian. Pihaknya cuma menyosialisasikan konsep yg telah disusun Baleg.

"Tidak ada (penggodokan draf baru). Karena kan sosialisasi, jadi konsep yg ada saja. Makanya kita (sosialisasi) bersama Baleg," kata dia.

Dari hasil sosialisasi, ada dua pihak yg tetap menolak revisi. Namun banyak pula yg baru memahami poin-poin revisi dari sosialisasi tersebut.

"Nanti kita lihat. Kami juga objektif menilainya. Kalau memang pemikiran yg muncul dihentikan, ya silakan saja. Kalau memang menolak silakan. Tapi tolaklah karena memahami revisinya seperti apa," kata Johnson.

Kompas TV Cara Memperlemah KPK - Satu Meja




Source : nasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 10.00

0 komentar:

Posting Komentar