- Mobil-mobil Uber, Grab, Go-Car, dan taksi online lainnya mulai ditempeli stiker khusus. Hal itu sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan usai melakukan uji publik Peraturan Menteri (PM) No. 32 tentang taksi online di Makassar.
"Iya rencananya begitu,
Advertisment
"Kami telah sepakat tanda khususnya ini (stiker). Kalau telah melengkapi (syarat) semuanya nanti ada ini," ujar Pudji.
Stiker tersebut juga dilengkapi dengan huruf "T" yg memiliki arti transportasi, serta simbol sinyal yg mengartikan bahwa taksi berbasis aplikasi. Stiker khusus tersebut digunakan sebagai pembeda dari transportasi konvensional.?
Menurut Pudji, secara desain telah disiapkan model stikernya. Hal ini nantinya mulai menolong memudahkan masyarakat buat mengenali taksi online yg notabennya memakai kendaraan pribadi atau tanpa plat kuning.
Hal ini sejalan dengan ubahan revisi mengenai macam angkutan sewa. Taksi online disebut bukan lagi masuk dalam kategori angkutan umum, tetapi angkutan sewa khusus.
Kemenhub sudah resmi melakukan uji publik revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 32 tentang taksi online di Makassar, Jumat (10/3/2017).
Acara ini yaitu lanjutan dari uji publik sebelumnya yg dikerjakan di Jakarta pertengahan Februari lalu.
Baca: Grab Tanggapi Aturan Baru Taksi Online
Source : tekno.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar