JAKARTA, - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (10/3/2017).
Sumarno, Dahliah, dan Mimah dilaporkan karena menghadiri pertemuan internal yg digelar oleh tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, di Hotel Novotel, Jakarta Barat, Kamis (9/3/2017).
"Hari ini kalian hadir ke DKPP dalam rangka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," ujar Ketua Dewan Penasihat ACTA Hisar Tambunan melalui informasi tertulisnya, Jumat.
ACTA menilai bahwa ketiga orang tersebut melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yg mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non-partisan dan Imparsial.
"Kami meminta DKPP melakukan penyelidikan terhadap perbuatan ketiga orang itu dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yg berlaku," kata Hisar.
Sementara itu, Mimah menyampaikan bahwa kehadirannya dalam pertemuan tersebut atas undangan tim Ahok-Djarot. Dia diminta buat memberikan penjelasan terkait evaluasi penyelenggaraan pemilu pada putaran pertama dan persiapan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
"Di sana presentasi indeks kerawanan pemilukada dan realitas kerawanannya yg terbukti terjadi pada pelaksanaan tahapan di putaran pertama," kata Mimah, Jumat.
Adapun Sumarno menjelaskan bahwa kehadirannya dalam pertemuan internal tim Ahok-Djarot cuma buat berdiskusi. Dia tidak khawatir soal netralitasnya karena kehadirannya dalam meeting internal tersebut.
"Enggaklah, ini kan silaturahim. Diskusi saja, terkait persiapan putaran kedua," ujar Sumarno, Kamis.
Source : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar