Gubernur Aceh Tiba-tiba Ganti Pejabat Daerah, 17 Kepala Dinas Melawan

Posted by rarirureo on 3/12/2017

Gubernur Aceh Tiba-tiba Ganti Pejabat Daerah, 17 Kepala Dinas Melawan

BANDA ACEH, - Kebijakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengganti pejabat daerah secara tiba-tiba mengejutkan banyak kalangan dan memicu perlawanan dari 17 kepala dinas/Kepala SKPA yg dicopot.

Zaini dinilai inkonsistensi, apalagi sebelumnya mengeluarkan pernyataan tak mulai ada mutasi pejabat eselon II dan Mendagri telah melarang.

Pasca-penggantian pejabat daerah tersebut, ke-17 kadis dulu melakukan pertemuan di salah sesuatu kafe di Jalan Prof Ali Hasyimi, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Dalam meeting itu, ke-17 mantan pejabat versi SK Gubernur Aceh tersebut sepakat mengadukan Zaini yg kerap disebut Abu Doto ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Mendagri di Jakarta.

“Kami adukan gubernur terkait kebijakannya. Gubernur sudah melanggar aturan, padahal larangan telah dikeluarkan oleh Mendagri, jadi itu yg kami adukan. Sebelumnya dia (gubernur) telah mengeluarkan statemen (tidak melakukan mutasi), ternyata apa yg dikatakan itu tak sesuai, bertolak belakang,” kata Nasir Zalba yg dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kesbangpolinmas Aceh seusai pertemuan tersebut.

Nasir Zalba baru menjabat sekitar sesuatu bulan sebagai Kepala Kesbangpolinmas Aceh sejak dilantik oleh Plt Gubernur Aceh, Mayjen TNI Soedarmo. Sebelumnya, dia juga sempat dicopot dari jabatan yg sama oleh Gubernur Zaini.

Delegasi 17 kadis yg dicopot oleh Gubernur Zaini dijadwalkan berangkat ke Jakarta hari ini, Minggu (12/3/2017). Mereka mulai mendesak KASN dan Mendagri bagi meninjau dan mengevaluasi pelantikan atau mutasi yg dikerjakan Gubernur Aceh pada 10 Maret 2017.

“Kalau kalian diganti ada kesalahan tentu ada berita acaranya. Seharusnya beliau tak begitulah, jadi sekarang mencoba jawab siapa sebenarnya yg pesong, siapa sebenarnya yg meuangen (berangin),” tutur Nasir.

Sementara itu, mantan kepala BPBA, Said Rasul menyebutkan, setelah pihaknya melakukan rapat, berkoordinasi, dan mengevaluasi, mereka menyimpulkan pelantikan yg dikerjakan Zaini cacat hukum dan illegal.

Menurut dia, UU Nomor 10 Tahun 2016 jelas menyebutkan, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Oleh karena itu kalian perlu melakukan pengaduan ke KASN dan Mendagri, kalian berharap apa yg dikerjakan gubernur ini dievaluasi. Ini bukan karena kalian ingin mempertahankan jabatan, tetapi kalian ingin aturan ditegakkan. Kalau memang pelantikannya sah, kita terima, tetapi jangan mencari-cari hukum bagi membenarkan tindakan itu,” kata Said.

Arifin Hamid yg dicopot dari jabatannya sebagai Kadisperindag Aceh juga menilai, pelantikan yg dikerjakan oleh Zaini terhadap pejabat baru adalah bentuk dari kesewenang-wenangan. Menurut dia, seandainya pelantikan itu bersandar pada Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), UUPA tak mengatur proses pelantikan yg begitu rupa.

“Makanya ini perlu pengkajian, hari ini ada tak pengkajian bahwa UUPA melegalkan apa yg dikerjakan itu,” ungkapnya.

Arifin menambahkan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tetap menjadi dasar dan pegangan buat negara ini dalam proses mutasi pejabat di setiap pemerintah daerah. Oleh sebab itu, ia menegaskan, pelantikan kemarin tak sesuai dengan aturan.

Pejabat yg dilantik pun, seandainya nanti memakai anggaran pemerintah mulai menjadi hal yg meragukan, karena ada dasar hukum yg tak dipenuhi.

“Makanya kalian ke Jakarta buat meminta kejelasan, kalau Mendagri mengeluarkan surat bahwa pelantikan itu sah, maka mulai kami terima. Sekali lagi, kami bukan mempertahankan jabatan, tetapi ini soal penegakan aturan,” pungkasnya.

Menolak serah terima jabatan

Dalam meeting kemarin, ternyata ke-17 kepala SKPA yg dicopot tersebut sepakat buat tak melakukan serah terima jabatan kepada pejabat baru di masing-masing SKPA sebelum adanya keputusan dari KASN atau Mendagri. Selain itu, mereka juga tidak mulai meyerahkan kendaraan dinas dan kunci ruang kerja.

“Ini seluruh telah kita sepakati, ada berita acaranya yg kalian tanda tangani tadi. Kami tak mulai melakukan itu sampai adanya keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat, dalam hal ini Mendagri atau KASN,” tandas Said Rasul.

Namun, seandainya pekan depan Mendagri mengeluarkan surat bahwa pelantikan yg dikerjakan pada 10 Maret 2017 itu sah, maka mereka mulai langsung melakukan serah terima jabatan dengan pejabat yg barus dilantik.

“Ini aturan, tak boleh suka-suka. Kalau aturan telah dilangkahi apa kalian biarkan. Yang kena mutasi kemarin semuanya berangkat ke Jakarta,


Source : regional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 14.30

0 komentar:

Posting Komentar