JAKARTA, - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno berencana menempuh upaya hukum atas penyebutan namanya dalam dakwaan masalah dugaan korupsi proyek e-KTP.
Ia menyatakan tidak terlibat proyek e-KTP.
"Saya sedang siapkan dokumennya," kata Teguh, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
"Saya pribadi tentu enggak dapat terima ini. Harga diri aku diinjak, kehormatan aku dihancurkan. Ini pembunuhan karakter, aku mulai lawan dan gunakan hak konstitusi. Saya mulai lawan secara hukum," kata dia.
Menurut Teguh, pernyataan bahwa ia turut menerima fee dari proyek e-KTP adalah karangan bebas.
Ia menilai, ada sejumlah informasi di dalam berkas dakwaan yg janggal.
(Baca: Bantah Terlibat Korupsi E-KTP, Teguh Juwarno Ungkap Sejumlah Kejanggalan)
Pertama, dikatakan bahwa medio September hingga Oktober 2010 terjadi penyerahan uang kepada banyak pihak di Ruangan Pimpinan Komisi II ketika itu, Mustokoweni.
Padahal, Mustokoweni meninggal pada 18 Juni 2010.
"Bahkan dikatakan Mustokoweni salah sesuatu penerima. Arwahnya yg terima?" kata Teguh.
Kejanggalan lainnya, kata Teguh, ia menjabat Wakil Ketua Komisi II pada 21 Oktober 2009 hingga 21 September 2010.
Sementara, dalam dakwaan disebutkan bahwa ada penyerahan uang kepada Teguh dalam tiga tahap, salah satunya diserahkan sekitar Agustus 2012.
"Di situ Miryam (Haryani) katanya meminta uang dan diserahkan ke pimpinan salah satunya saya. Ini jelas fatal," kata dia.
Ia juga mengakui bahwa ketika dipanggil sebagai saksi oleh KPK dirinya ditunjukkan dokumen penambahan anggaran e-KTP pada 2011.
Teguh menyatakan, ia tidak menandatangani dokumen tersebut.
"Yang tanda tangan cuma sesuatu pimpinan dan tiga orang anggota Badan Anggaran," kata dia.
Teguh menegaskan bersiap seandainya harus memberikan informasi di persidangan.
Dalam dakwaan, Teguh disebut menerima 167.000 dollar AS dari proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Kompas TV Membongkar Kasus Megaproyek E-KTP (Bag 5)Source : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar