Peragakan Proses Pembunuhan Teman Suaminya, Tersangka Menangis

Posted by rarirureo on 2/20/2017

Peragakan Proses Pembunuhan Teman Suaminya, Tersangka Menangis

BEKASI, - Pasangan suami istri Komarudin alias Komeng (32) dan Desy Ratna (25), pada Senin (20/2/2017) pagi diminta memeragakan ulang aksi pembunuhan terhadap Deston Sidabutar.

Saat rekonstruksi baru dimulai di kontrakan mereka di Jalan Raya Sukatani, Desy sempat menangis. Ia tidak mengucapkan sepatah kata pun dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Belasan tetangga melihat Desi berseragam tersangka warna oranye, dibawa oleh anggota polisi ke kamar kontrakan yg ada di pojok lantai dua.

Di sana, Komeng dan Desy memeragakan 15 adegan. Awalnya, mereka mengajak Deston, yg yaitu teman SMA Komeng, buat minum-minum di kontrakannya pada Rabu (8/2/2017) malam.

Komeng membeli minuman keras, sementara Deston ditinggal bersama Desy bagi berbincang-bincang. Deston tidak tahu bahwa Desy yg ditawari Komeng sebagai teman kencan itu yaitu istri Komeng.

"Ini pembunuhan berencana karena telah ada niat, ya, makanya kita kenakan Pasal 340 KUHP," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Priyono di lokasi.

Dari kontrakan itu, Komeng, Desy, dan Deston berboncengan dengan motor Honda Vario punya Deston buat membeli minuman lagi dahulu menikmatinya di sebuah pematang sawah di Desa Karangbahagia yg lokasinya tidak terlalu jauh dari kontrakan mereka.

Ketika Deston telah akan mabuk, Komeng dulu menusuk Deston dengan pisau dapur yg dibawanya. Dari belakang, Komeng menusuk dada Deston sekali dan perutnya beberapa kali.

Jenazah Deston kemudian ditinggal di parit irigasi sawah. Komeng sendiri yg mengeksekusi pembunuhan itu, sementara Desy cuma menyaksikan di belakang.

"Adegan ini ada 44 adegan dan pada adegan yg ke-30 baru dimulai pembunuhannya," kata Aris.

Komeng dan Desy membawa uang, ponsel, dan motor Deston pulang. Mereka ditangkap sore keesokan harinya. Komeng ditangkap di tempat kerjanya, sementara Desy ditangkap di kontrakan itu ketika sedang menonton televisi.

Mereka sempat menggadai ponsel Deston. Adapun motornya digunakan Komeng bagi bekerja. Komeng dan Desi merampas dengan membunuh buat membayar utang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.


Source : megapolitan.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 14.00

0 komentar:

Posting Komentar