LHOKSEUMAWE, - Musfinar (24) harus berurusan dengan polisi setelah membawa kabur pujaan hatinya, yakni anak di bawah umur berinisial M (16), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Polisi menangkap Musfinar warga Desa Rukoh, Kecamatan Syah Kuala, Banda Aceh itu dan kini mendekam di Mapolres Aceh Timur.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur AKP Parmohonan Harahap, Minggu (12/2/2017) menyebutkan, hubungan keduanya bermula dari perkenalan lewat ponsel.
Lima hari lalu, Musfinar dan M berjalan-jalan di kawasan Kota Idi Rayeuk setelah melihat kampanye akbar salah sesuatu pasang calon kepala daerah.
"Sepulang dari kampanye, keduanya tak pulang ke rumah. Pelaku membawa gadis ini ke Banda Aceh," kata Parmohonan.
Hal itu membuat orangtua korban khawatir, dulu membuat laporan ke Mapolres Aceh Timur.
Pada Jumat (10/2/2017), ayah korban meminta pelaku mengambil baju buat anaknya. Pelaku terjebak, dia tiba ke Lhokseumawe dan di situlah dia ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sudah berhubungan intim dengan korban selama di Banda Aceh.
"Dia mengakui telah berhubungan intim sebanyak tiga kali," kata Parmohonan.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar