- Mantan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Purn Badrodin Haiti menyampaikan membatalkan keputusannya bagi menjadi Komisaris Utama Grab Indonesia. Pembatalan tersebut sekarang telah dibicarakan dengan perusahaan.
Badrodin mengatakan, keputusan buat membatalkan pengangkatan itu diambil karena adanya larangan rangkap jabatan. Komisaris penting Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang secara bersamaan menjabat komisaris penting perusahaan swasta atau BUMN lainnya.
“Jadi sebelum (pengangkatan komisaris utama) Grab diumumkan, aku telah diangkat sebagai komisaris penting di PT Waskita Karya,” tuturnya ketika dihubungi KompasTekno melalui pesan singkat, Jumat (17/2/2017).
“Ternyata ada ketentuan korporasi di kementerian BUMN tak boleh rangkap jabatan komisaris penting di perusahaan swasta. Jadi, dengan persetujuan Grab, aku sudah mengurungkan pengangkatan aku sebagai komisaris penting Grab,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Badrodin sendiri menganggap Grab yaitu perusahaan yg utama buat mendukung ekonomi kerakyatan, tidak mengurangi lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas transportasi modern. Atas anggapan itu pula dirinya tidak keberatan ketika perusahaan ride sharing itu menghubunginya dan mengangkatnya sebagai komisaris utama.
Namun, ketika ini, Badrodin menyatakan sudah membatalkan pengangkatannya sebagai komisaris penting Grab Indonesia.
KompasTekno juga sudah menghubungi pihak Grab Indonesia. Namun, mereka menyampaikan belum dapat memberikan pernyataan terkait batalnya pengangkatan Badrodin sebagai komisaris utama.
Sebelumnya, pengumuman Badrodin sebagai Komisaris Utama Grab Indonesia dikerjakan pada Senin (30/1/2017) lalu. Saat itu, pengumuman disampaikan oleh Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kamadibrata dan Badrodin sendiri melalui informasi resmi.
Sebelumnya, Badrodin juga sempat memangku jabatan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia periode April 2015 sampai Juli 2016. Dia juga menjabat sebagai Wakil Kepala Polri pada Maret 2014 hingga April 2015.
Badrodin menyelesaikan pendidikannya di Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1982 dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1989.
Sebelum menduduki beberapa posisi teratas di Kepolisian Republik Indonesia, Badrodin pernah menjabat sebagai kepala kepolisian daerah di empat provinsi, merupakan Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Jawa Timur.
Source : tekno.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar