UNGARAN, - Bupati Semarang Mundjirin kehilangan kata-kata ketika memberikan sambutan di dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang dengan agenda Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2017, Senin (20/2/2017). Mundjirin biasanya tampil prima di atas podium, tapi kali ini dia kadang kali tercekat, seolah kehilangan kata-kata.
Hal itu karena draft Raperda Penanggulangan Kemiskinan ditolak oleh legislatif karena diduga yaitu jiplakan dari perda serupa di Kota Magelang.
"Ibarat kata aku ini seperti dilempar kotoran. Mohon maaf kepada forum yg terhormat ini, ke depan tak boleh terjadi," ucap Mundjirin dengan suara bergetar menahan emosi hingga kelihatan menitikkan air mata.
Penolakan itu pertama kali dinyatakan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong setelah mencermati redaksional draf raperda tersebut.
"Saya curiga, draf ini cuma copas dari (dokumen) perda Kota Magelang," kata The Hok, ditemui usai pertemuan paripurna tersebut.
Ia menegaskan, sejak dari halaman awal dokumen raperda ini telah salah. Karena tertulis "Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 15 Tahun 2013". Seharusnya draf raperda belum tercantum nomor perda.
"Ini nomornya telah ada, tahunnya juga salah. Tahun 2013," tandasnya.
The Hok mengaku semakin penasaran bagi mencermati isi draf raperda tersebut lebih jauh. Ternyata isi draf tersebut lebih mencengangkan, karena pokok-pokok pembahasan dan pasal-pasalnya tertulis Kota Magelang.
"Ini aku catat ada 16 pasal yg muncul kesalahan penyebutan Kabupaten Semarang sebagai Kota Magelang," lanjutnya.
Bahkan kesalahan tersebut selalu berlanjut hingga halaman terakhir, antara yang lain pada lembar pengesahan eksekutif tercantum nama Bupati Semarang dengan gelar salah. Seharusnya tertulis dr H Mundjirin ES SpOG tapi tertulis Drs Mundjirin.
Selain gelar bupati yg salah, tertulis pula nama Sekda Kabupaten Semarang Sugiharto. Padahal Sekda yg sekarang adalah Gunawan Wibisono.
"Tertulis juga, memerintahkan pengundangan perda ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Magelang," ujarnya.
The Hok mengatakan, kesalahan yg dikerjakan bupati dan jajarannya sangat fatal. Dia segera mengatakan kecurigaan dan ketidakpuasannya di dalam pertemuan paripurna tersebut.
"Seharusnya wakil rakyat lah yg berhak marah. Karena ini dapat dianggap sebagai bentuk pelecehan kepada forum tertinggi DPRD," ucapnya.
The Hok menyebutkan, penyusunan raperda bukan pekerjaan main-main. Sebab proses pembuatan raperda ini melalui berbagai tahapan pembahasan akan dari perumusan hingga dibawa ke paripurna bagi disetujui oleh DPRD.
Pihaknya lantas mempertanyakan keseriusan eksekutif dalam menyusun program pembangunan dalam mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Semarang.
"Apakah substansi perda ini pas dengan Kabupaten Semarang kalau penyusunannya cuma copy paste dari daerah lain," tandasnya.
Sekedar diketahui, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Semarang dengan agenda Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2017, Senin (20/2/2017) siang ini sedianya mengesahkan 12 raperda bagi masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017. Namun khusus Raperda Penanggulangan Kemiskinan, DPRD Kabupaten Semarang sepakat menolak karena diduga menjiplak perda daerah lain.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar