JAKARTA, - Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Dalam pemeriksaan, Soetikno dikonfirmasi soal suap bagi Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Diperiksa terkait indikasi suap pada ESA, mantan Dirut PT Garuda Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta.
(Baca: Jokowi Singgung Kasus Emirsyah Satar di Depan Para Bos BUMN)
Menurut Febri, pemeriksaan Soetikno kali ini terkait jabatannya selaku beneficial owner Connaught International Pte Ltd, sebuah perusahaan yg berdomisili di Singapura.
Dalam hal ini, penyidik KPK mendalami relasi Soetikno dengan perusahaan tersebut.
"Karena posisi beneficial owner ini agak berbeda dengan posisi formal perusahaan di Indonesia," kata Febri.
(Baca: Emirsyah Satar Disebut Kenal Soetikno Soedarjo Sejak Lama)
Seusai diperiksa di Gedung KPK pada Selasa sore, Soetikno tak banyak memberikan komentar terkait materi pemeriksaannya.
Soetikno meminta agar materi pemeriksaan ditanyakan kepada penyidik KPK.
"Silakan ditanya saja pada penyidik. Saya mohon doanya saja Pak," kata Soetikno.
Kompas TV KPK Cegah 2 Mantan Pejabat Garuda Indonesia Ke Luar NegeriSource : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar