LOMBOK UTARA, - Sri Rabitah (25), mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yg terindikasi kehilangan ginjal ketika bekerja di Qatar pada 2014, ternyata berangkat melalui jalur resmi.
"Benar, Ibu (Sri Rabitah) bekerja ke Qatar secara resmi 2014 bulan Juni berangkat ke sana," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Mataram Noerman Adhiguna, Senin (27/2/2017).
(Baca juga Kerja di Qatar, Sri Rabitah Kehilangan Satu Ginjal)
Noerman mengatakan, nama Sri Rabitah terdata menjadi TKI legal setelah pihaknya mengecek sistem data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).
Dalam data tersebut, Sri tak beralamat di Lombok Utara, tapi di Sesela, Lombok Barat. Padahal Sri yaitu warga Dusun Lokok Ara, Desa Sesait, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB.
Menurut Sri, alamat yg tercantum tersebut yaitu alamat palsu yg dibuatkan oleh pihak sponsor.
"Bahwa Bu Sri ini berangkat ke Qatar secara resmi. Artinya, kalau secara resmi kalian dari BP3TKI memiliki kewajiban buat menindaklanjuti apa yg Ibu alami di sana," kata Noerman.
BP3TKI mulai berkomunikasi dengan agen apakah benar Sri pernah masuk rumah sakit di Qatar.
BP3TKI juga mulai meminta hasil rekam medis Sri di RSUD Provinsi NTB yg nantinya mulai digunakan sebagai dasar buat menindaklanjuti permasalahan yg dialami Sri kepada pihak Kementrian Luar Negeri.
"Penanangan lanjut coba mengurai permasalahan ini karena telah terjadi 2014," kata Noerman.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar