Aksi Boikot DPRD DKI Dinilai Akan Merugikan Kepentingan Publik

Posted by rarirureo on 2/14/2017

Aksi Boikot DPRD DKI Dinilai Akan Merugikan Kepentingan Publik

JAKARTA, Pengamat hukum dan tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menghargai sikap DPRD DKI Jakarta yg mempertanyakan status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Empat fraksi DPRD DKI mempersoalkan Ahok yg aktif kembali sebagai gubernur meskipun berstatus terdakwa.

Namun, kata Oce, seharusnya sikap protes tersebut tak ditunjukan dalam dengan cara memboikot pertemuan pemerintahan bersama SKPD.

"Kita hormati sikap DPRD DKI, tetapi menurut aku alasan itu tak cukup buat memboikot rapat-rapat," ujar Oce kepada Kompas.com, Selasa (14/2/2017).

DPRD DKI memboikot meeting dengan alasan khawatir produk pemerintahan yg dihasilkan mulai cacat hukum. Menurut Oce, DPRD DKI seharusnya tak memukul rata segala rapat-rapat pemerintahan.

Oce menyampaikan tak segala meeting berkaitan dengan status Ahok sebagai gubernur. Beberapa pertemuan berkaitan dengan kepentingan publik misalnya seperti tentang perumahan, transportasi, dan juga lingkungan.

"Kalau digeneralisir seperti ini, maka pemerintahan dapat jadi stagnan dan yg dirugikan kepentingan publik, masyarakat," ujar Oce.

Oce menyampaikan ada cara yang lain buat menyatakan sikap DPRD DKI secara kelembagaan. Misalnya dengan berbicara segera kepada Ahok sendiri. Selain itu, dapat juga dengan cara bersurat segera ke Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi menurut aku tak perlu sampai memboikot," ujar Oce.

Empat fraksi di DPRD DKI Jakarta yg melakukan aksi boikot terhadap Pemprov DKI Jakarta adalah fraksi PKS, PKB, PPP, dan Partai Gerindra. Aksi boikot itu dengan menolak melakukan pertemuan dengan jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemprov DKI.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Triwisaksana mengatakan, aksi boikot itu dikerjakan buat menuntut kejelasan status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden RI Joko Widodo. Triwisaksana menjelaskan, harus ada status yg jelas karena status Ahok yg ketika ini juga sebagai terdakwa pada masalah dugaan penodaan agama.

"Selama tak ada statusnya, kalian tak mulai mau membahas apa pun, tak ada pertemuan kerja, tak ada kegiatan lain-lain dengan eksekutif," ujar Triwisaksana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).

Triwisaksana menambahkan, kejelasan status Ahok diperlukan buat menentukan apakah nantinya kebijakan yg dikeluarkan oleh Ahok, seperti pergub, cacat hukum atau tidak.


Source : megapolitan.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 14.00

0 komentar:

Posting Komentar