7 Anak Asal Papua Dievakuasi dari Tempat Penampungan Ilegal

Posted by rarirureo on 2/20/2017

JAKARTA, Tujuh anak dari Timika, Papua, dievakuasi dari tempat penampungan ilegal di Jalan Intisari Raya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2017). Mereka diperlakukan tak layak dan tidak jarang mengalami kekerasan fisik ataupun intimidasi.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, Minggu (19/2/2017), dalam jumpa pers di kantor Komnas Perlindungan Anak, mengatakan, keempat anak itu, M (13), K (10), Y (7), dan Y (5), telah dijemput keluarganya dan mulai pulang ke Timika pada Minggu malam.

Tiga anak lainnya, yakni Y (9), JH (7), dan CR (5), masih dicari orangtua dan alamatnya. Komnas Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika dan kepolisian buat menemukan orangtua anak-anak tersebut.

Menurut Arist, orangtua mereka menyerahkan anaknya kepada orang yg mengaku biarawati berinisial SK (35) dengan janji mulai disekolahkan di Jakarta. Ketujuh anak tersebut meninggalkan Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, secara bertahap yg dimulai sekitar beberapa tahun lalu. SK diperiksa di Polres Metro Jakarta Timur.

Dikelola individu

Arist mengatakan, awalnya Komnas Perlindungan Anak mendapat laporan dari warga sekitar. Kemudian diketahui tempat penampungan itu dikelola individu dan tak berstatus hukum. Anak-anak tersebut kerap telantar dan dikunci di dalam rumah. Bahkan,


Source : regional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 20.30

0 komentar:

Posting Komentar