100 Koperasi di Semarang Akan Dibubarkan karena Usaha Tidak Jelas

Posted by rarirureo on 2/03/2017

100 Koperasi di Semarang Akan Dibubarkan karena Usaha Tidak Jelas

SALATIGA, - Sedikitnya 100 koperasi di Kabupaten Semarang tengah menunggu rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bagi dibubarkan karena bermasalah.

Pada 2014 dan 2015, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumpp) Kabupaten Semarang sudah membubarkan 127 koperasi.

"Tahun 2016 kalian usulkan pembubaran 100 koperasi ke Kemkop UKM karena sekarang kewenangan pembubaran koperasi ada di pemerintah pusat, lalu kewenangan bupati. Sampai ketika ini belum ada keputusan dari kementerian," kata Kepala Diskumpp Kabupaten Semarang, Moh Natsir, Jumat (3/2/2017).

Menurut Natsir, koperasi sebagai salah sesuatu pilar perekonomian seharusnya dikelola secara profesional. Namun, ada sebagian koperasi yg didirikan cuma bagi mendapatkan bantuan dari pemerintah.

"Kalau tak orientasi bisnis, ya, jangan dirikan koperasi. Dirikan saja panti asuhan. Kalau memang ada koperasi yg tak mau diajak profesional, ya terpaksa kalian bubarkan," ujarnya.

Adapun ciri-ciri koperasi bermasalah antara yang lain tak berbadan hukum, alamatnya tak jelas dan tidak ada papan nama koperasi.

Dengan adanya kebijakan pembubaran koperasi, Natsir menilai bahwa hal itu memotivasi koperasi yg pasif menjadi lebih aktif. Pengelola koperasi minta tak dibubarkan.

Ia mengatakan, ketika ini ada 454 koperasi di Kabupaten Semarang. Dari jumlah itu, yg aktif cuma 274 koperasi, sedangkan 180 koperasi tak aktif.

"Koperasi yg tak aktif ini masih melakukan kegiatan, tetapi tak melaporkan hasil pertemuan anggota tahunan (RAT) atau tak mengundang kalian buat menghadiri RAT," jelasnya.

Menurut Nasir, sebagian besar koperasi di Kabupaten Semarang usahanya bergerak dalam bidang simpan pinjam. Koperasi macam ini tak prospektif karena kalah bersaing dengan perbankan yg ketika ini banyak menawarkan pinjaman dengan bunga rendah.

"Secara modal, fasilitas, koperasi jelas kalah. Koperasi seperti ini mampu (potensial) jadi bank titil (rentenir). Apakah koperasi seperti ini namanya sakaguru? Tentu tidak, maka kalian bubarkan saja," kata dia.

Ia menyarankan agar koperasi-koperasi yg pasif bagi melakukan kegiatan usaha di sektor riil, misalnya membuka usaha katering bagi melayani perusahaan-perusahaan, pengembangan perumahan, angkutan barang dan toko modern.

Jika perlu, koperasi mampu membuat pabrik atau hotel karena di Kabupaten Semarang ada 199 pabrik besar, 28 SPBU, dan banyak hotel.

Ia menambahkan, keberhasilan koperasi di daerah tak dilihat dari kuantitasnya, tapi kualitasnya. Artinya, koperasi harus milik usaha yg riil dan dikelola secara profesional.

"Koperasi itu tak harus banyak (jumlahnya), yg utama profesional dan berkualitas," ujar Natsir.


Source : regional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 10.00

0 komentar:

Posting Komentar