Seorang WNI Dibebaskan dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi

Posted by rarirureo on 1/07/2017

Seorang WNI Dibebaskan dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi

JAKARTA, - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh berhasil membebaskan seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Syarif Hidayat Anang dari ancaman hukuman mati.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Muhammad Lalu Iqbal mengatakan, Syarif ditahan aparat hukum Arab Saudi pada tahun 2013 karena tuduhan membunuh WNI lainnya di Arab Saudi bernama Enah Nurhasan.

Syarif dituduh melakukan pembunuhan tersebut bersama tiga orang warga negara Arab Saudi di kota Ahsa, Provinsi Timur Arab Saudi.

"Sejak awal munculnya masalah ini, KBRI Riyadh selalu memberikan pendampingan hukum. KBRI menugaskan pengacara Abdullah Al Mohaemeed bagi memberikan pembelaan hingga tahun 2015. Sejak Mei 2016, pembelaan dikerjakan oleh Konsultan Hukum Muhammad Ahmad Al Qarni," ujar Iqbal melalui informasi tertulis, Sabtu (7/1/2017).

Sementara itu, Koordinator Fungsi Konsuler, Dede Rifai menuturkan, dari hasil pendalaman kasus, Tim Perlindungan WNI KBRI memiliki keyakinan bahwa Syarif tak terlibat pembunuhan. Oleh sebab itu, tim KBRI melakukan semua upaya buat membebaskan Syarif dari hukuman mati.

"Karena itu kalian all out memberikan pembelaan buat membebaskan Syarif," ungkap Dede Rifai.

Dari empat orang tersangka, cuma Syarif yg dibebaskan dari tuntutan hukuman mati. Sementara, tiga orang warga negara Arab Saudi tetap menjadi tersangka.

Pengadilan di Kota Ahsa telah menetapkan Syarif bebas dari hukuman mati pada tanggal 12 Desember 2016 lalu. Berkas keputusan diterima tanggal 3 Januari 2017.

KBRI selanjutnya memulangkan Syarif pada Kamis (5/1/2017) dan datang di Jakarta pada Jumat (6/1/2017) malam sekitar pukul 22.10 WIB. Syarif didampingi oleh Konsultan Hukum KBRI Riyadh, Muhammad Ahmad Al Qarni.

Pembebasan Syarif yaitu pembebasan WNI pertama dari ancaman hukuman mati pada tahun 2017 ini. Sementara pada tahun 2016 dulu sebanyak 71 WNI dibebaskan dari ancaman hukuman mati di berbagai negara. Di antaranya 7 WNI di Arab Saudi, 51 WNI di Malaysia, 1 WNI di China, 4 WNI di Singapura dan 8 WNI di Vietnam.


Source : nasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 13.30

0 komentar:

Posting Komentar