Pilah Kebijakan Imigrasi Berdasar Agama, Trump Langgar Konstitusi?

Posted by rarirureo on 1/28/2017

Pilah Kebijakan Imigrasi Berdasar Agama, Trump Langgar Konstitusi?

WASHINGTON, - Langkah Presiden Amerika Serikat Donald Trump bagi membatasi laju imigran dan pengungsi dari tujuh negara Islam ke AS mengundang kritik.

Trump disebut diskriminatif dan berpotensi melanggar konstitusi dengan memilah kebijakannya berdasarkan perbedaan agama.

Baca: Trump Resmi Batasi Laju Imigran dari 7 Negara Ini

Sebab, selain membatasi laju imigran dari tujuh negara Muslim,-yang di mata Gedung Putih berpotensi mengancam keamanan AS, Trump juga berniat memberi prioritas untuk pengungsi Kristen dari Suriah.

Langkah Trump ini kontan mengundang kecaman dari kubu Demokrat, kelompok pembela hak asasi manusia dan kelompok donor semacam Oxfam dan lainnya.

"Diksi 'pemeriksaan ketat' itu cuma eufemisme bagi diskriminasi terhadap umat Islam," kata Direktur Eksekutif American Civil Liberties Union, Anthony Romero dalam sebuah pernyataan, Jumat waktu setempat.

"Mengidentifikasi negara tertentu dengan penduduk mayoritas Muslim, dan memberi pengecualian kepada agama-agama minoritas bagi masuk ke AS, melanggar prinsip konstitusi," tegas dia.

Menurut Romero, dalam konstitusi di AS, Pemerintah dilarang mendukung atau pun mendiskriminasi agama tertentu.

Dalam sebuah wawancara, Trump mengaku ingin AS memberikan prioritas buat umat Kristen di Suriah agar mampu mengungsi ke AS dari keadaan perang saudara yg pecah di sana.

"Jika Anda Muslim anda dapat masuk, tetapi seandainya Anda Kristen kemungkinannya nyaris mustahil, itu jelas sangat tak adil," kata Trump seperti dikutip Reuters.

Trump mengungkapkan pandangan itu dalam wawancara dengan the Christian Broadcasting Network, yg membahas tentang pengungsi Suriah.

Namun, data statistik dari the Pew Research Center bulan Oktober dahulu tidak selaras dengan argumentasi Trump.

Dalam riset Pew terungkap, 38.901 pengungsi Muslim yg masuk ke AS di tahun fiskal 2016, jumlahnya nyaris sama dengan pengungsi Kristen yg berjumlah 37.521.

Kritik juga tiba dari Stephen Legomsky, mantan Kepala Badan Kependudukan dan Layanan Imigrasi AS di masa Pemerintahan Presiden Barack Obama.

Dia menilai, memberikan priotitas kepada pemeluk agama tertentu berpotensi menjadi kebijakan yg inkonstitusional.

"Jika mereka berpikir bagi memberikan pengecualian kepada umat Kristen, maka dalam seluruh konteks hukum lainnya mengatur, diskriminasi dalam mendukung sesuatu agama dan menolak agama yang lain dapat melanggar konstitusi," tegas dia.

Namun Peter Spiro, seorang profesor dari Temple University Beasley School of Law, menilai, langkah Trump dapat menjadi konstitusional.

Alasannya, Presiden dan Kongres dimungkinkan buat memasukkan perbedaan pertimbangan saat menyangkut keputusan pemberian suaka.

"Ini prioritas yg benar-benar masuk akal, sejauh kelompok ini memang benar sedang dianiaya," kata Spiro.


Source : internasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 14.00

0 komentar:

Posting Komentar