- Uber sepakat membayar denda senilai 20 juta dollar AS atau setara Rp 266 miliar atas tuntutan Komisi Perdagangan (FTC) Amerika Serikat. FTC menilai Uber memberikan keterangan yg tak sesuai kepada para calon pengemudi, dengan memberikan promosi berlebihan soal pendapatan yg mampu diterima.
Contohnya, Uber mengklaim di situsnya bahwa pendapatan rata-rata sopir UberX dalam sesuatu tahun adalah sekitar 90.000 dollar AS (Rp 1,2 miliar) di New York dan lebih dari 74.000 dollar AS (Rp 986 juta) di San Francisco.
Padahal, menurut penyelidikan FTC, rata-rata pendapatan sopir UberX dalam sesuatu tahun di New York berkisar 61.000 dollar AS (Rp 813 jutaan) dan 53.000 dollar AS (706 jutaan) di San Francisco.
Secara keseluruhan,
"Banyak orang mendaftar sebagai sopir Uber tanpa mengetahui potensi pendapatan dan pengeluaran sesungguhnya. Ini membuat Uber meraup makin banyak untung," kata Direktur Biro Perlindungan Konsumer, Jessica Rich, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Minggu (22/1/2017) dari situs resmi FTC.
Selain soal pendapatan per tahun, Uber juga dinilai membohongi sopir terkait kebijakan penyewaan mobil. Sopir tetap mampu menjaring penumpang meskipun tidak milik mobil sendiri. Caranya dengan menyewa mobil yg disediakan Uber.
Di situsnya, harga sewa mobil dipatok 119 dollar per pekan atau setara Rp 1,5 jutaan. Padahal, kenyataannya sopir harus membayar sewa 160 dollar AS (Rp 2,1 juta) hingga 200 dollar AS (Rp 2,6 juta) per minggu.
Denda 20 juta dollar AS yg dibayar Uber bakal dibagikan kepada para pengemudi yg tertipu. Selanjutnya, Uber diminta mengganti bahasa promosinya agar lebih realistis dan tidak menyesatkan para sopir.
Baca: Pesan Uber, Pengguna Bisa Saja Dapat Taksi Express
Source : tekno.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar