Menlu RI: Australia Harus Tindak Pelaku Kriminal di KJRI Melbourne

Posted by rarirureo on 1/07/2017

Menlu RI: Australia Harus Tindak Pelaku Kriminal di KJRI Melbourne

JAKARTA, Otoritas Australia harus langsung menuntaskan investigasi dan menggelar proses hukum terhadap pelaku kriminal di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne.

Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno L.P. Marsudi dalam siaran pers yg diterima Kompas.com, Sabtu (7/1/2017).

Menlu menegaskan, penerobosan ke gedung konsulat jenderal yaitu tindak kriminal yg tak mampu diberi toleransi.

Sehingga, kata Menlu, sebagai negara penerima, Australia memiliki kewajiban dan tanggung jawab bagi langsung melakukan proses hukum.

Australia pun wajib menjamin keamanan segala misi Indonesia di Australia. Hal itu seturut dengan amanat Vienna Convention 1961 pasal 22 ayat 2.

"Negara penerima memiliki tugas khusus mengambil seluruh langkah buat melindungi bangunan-bangunan misi dari semua bentuk intrusi atau kerusakan dan mencegah seluruh bentuk gangguan ketenangan atau perusakan kewibawaan Misi."

Terkait masalah tersebut, Menlu RI mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, hari ini.

Pemerintah Australia menyatakan bakal melakukan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal tersebut.

Dubes RI Canberra juga selalu melakukan komunikasi dengan Pemerintah dan Otoritas Australia guna memastikan keamanan segala misi dan staf Diplomatik Konsuler Indonesia di Australia.

Baca: Bintang Kejora Berkibar di KJRI Melbourne, Pemerintah Protes Australia

Diberitakan sebelumnya, Bendera Papua Merdeka, Bintang Kejora, mendadak dikibarkan di KJRI di Melbourne, Jumat (6/1/2017).

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, pengibaran itu terjadi sekitar pukul 12.52 siang waktu setempat.

Saat itu, sebagian besar staff KJRI sedang melakukan ibadah shalat Jumat.

Pelaku menerobos halaman gedung apartemen tetangga KJRI sebelum memanjat pagar tembok KJRI yg tingginya lebih dari 2,5 meter.


Source : internasional.kompas.com

Share this

Blog, Updated at: 21.30

0 komentar:

Posting Komentar