TERNATE, - Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sula, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun 2006 silam dengan tersangka mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus batal diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itu setelah Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Selasa (24/1/2017) siang tadi sudah menyerahkan barang bukti berikut tersangka atas nama Ahmad Hidayat Mus ke jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 pada awal Januari 2017.
“Dengan tahap beberapa ini berarti (kasus dugaan korupsi proyek masjid) tak lagi diambil alih oleh KPK,” kata pejabat humas Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Apris R Lingua.
Mantan Bupati Kepulauan Sula beberapa periode itu tiba ke Kejati Maluku Utara pukul 10.00 WIT didampingi tim pengacaranya dengan memakai mobil Toyota Innova pelat putih.
“Baru saja selesai tahap beberapa masalah masjid raya Sanana, dan kalian tinggal menunggu sidang saja,” kata pengacara Ahmad Hidayat, Wa Ode Nur Zaenab.
Terhadap tersangka, jaksa tak melakukan penahanan dengan alasan selama penyidikan.
“Kemudian jaksa dan penyidik berpandangan bahwa yg bersangkutan kooperatif selama ini,” kata Apris.
Terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 21 tahun 2001.
“Hari ini juga berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Maluku Utara, dan tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Apris lagi.
Dalam perkara pembangunan masjid yg menelan anggaran Rp 23 miliar lebih ini, 9 tersangka di antaranya sudah menjalani sidang dan sudah mendapatkan vonis.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar