JAKARTA, - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Fahri Hamzah bertemu dengan Ketua LSM Lingkaran Aku Cinta Indonesia (LACI) di Gedung DPR, Selasa (31/1/2017).
LACI adalah gabungan dari organisasi buruh migran di Hongkong. Halimah mewakili LACI, pada Senin (30/1/2017) kemarin melaporkan Fahri terkait kicauan di akun Twitter @Fahrihamzah yg dianggap melecehkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Fahri yg juga Ketua Tim Pengawas TKI Dewan Perwakilan Rakyat tidak cuma bertemu Halimah, namun juga perwakilan asosiasi TKI dari berbagai kelompok.
Seperti dari Serikat Buruh Migran Indonesia, Jaringan Buruh Migran, dan Solidaritas Perempuan.
(Baca: Dua Kali Dilaporkan ke MKD karena Kicauan "Babu", Ini Kata Fahri)
Anggota Tim Pengawas TKI Rieke Diah Pitaloka juga hadir dalam kesempatan tersebut.
Rieke mengakui, kicauan Fahri sempat membuat sejumlah pihak tersinggung, terutama para buruh migran atau TKI.
Namun peristiwa ini, kata Rieke, justru membawa Fahri dan sejumlah pihak duduk bareng berdiskusi membahas masalah TKI.
"Kami menemukan dua hal yg harus kalian selesaikan bersama, baik pihak dari masyarakat sipil. Kita solidaritas bersama karena persolaan buruh migran di negara mana pun aku kira tak dapat jalan sendiri," kata Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Beberapa hal disampaikan dalam rapat tersebut. Pertama pihak asosiasi TKI meminta bantuan Fahri sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Timwas TKI bagi mengambil langkah responsif terkait 45 TKI yg masih berada di tempat semacam penampungan di Jeddah.
Mereka terindikasi korban perdagangan orang. Ke-45 orang TKI tersebut berangkat dari jalur ilegal atas nama perusahaan Team Time Co (TTCo)
"Bagaimana memberikan kekuatan KJRI Jeddah agar dapat menjemput evakuasi para korban, karena sampai ketika ini sistem hukum saudi, tak dapat perwakilan RI di sana masuk tanpa izin Kemenkeu dan Kepolisian setempat," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Kedua, adanya dua regulasi yg harus diperbaiki, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
"Beberapa masukan yg segera direspons dan Alhamdulillah kita sepakat bagaimana cara regulasi ini salah satunya yg harus langsung diratifikasi konvensi mengenai perlindungan PRT dan konvensi mengenai ABK yg bekerja di sektor perikanan," ujar Rieke.
(Baca: TKI di Hongkong Laporkan Fahri Hamzah ke MKD Terkait Kicauan "Babu")
Sementara itu, Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia, Ariyanto menuturkan ada sejumlah kesepakatan antara perwakilan TKI dan Timwas. Pertama, revisi UU 39/2004 mulai mengadopsi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional PBB 1990.
Kedua, ada kesamaan paham bagi memasukkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Perdagangan Orang (TPPO) buat menjadi konsideran dalam revisi UU 39/2004.
"Tadi milik kesamaaan paham perlindungan PRT migran dan lokal. Bagaimana mungkin menuntut pelindungan PRT kalau dalam negeri belum ada payung hukim yg jelas bagi melindungi sebagai pekerja," kata Ariyanto.
Ketiga, kesepakatan terkait masalah buruh migran, tidak cuma darat namun juga laut (anak buah kapal).
"Kami saat ada kerja yg bagus kalian sangat mendukung, kalian sebagai serikat buruh migran apapun hasil kebijakan kita mulai mengawal. Kami tak puas cuma di sini, kita puas kalau telah didimplementasi kebijakan yg berpihak kepada buruh migran secara umum," ujarnya.
Bukan sekadar janji
Adapun Nur Halimah, sebagai salah sesuatu pihak pelapor Fahri ke MKD, menginginkan agar kesepakatan yg dibuat tidak cuma sekadar janji namun mampu terlaksana.
"Itu adalah kesepakatan kami di dalam tadi. Saya ingin garis bawahi, maaf Pak Fahri, bukan cuma janji tetapi bukti yg mulai kalian rasakan nanti benar mulai terlaksana. Apa benar mulai terealisasi, Atau bapak cuma mengamankan diri agar kita merasa lega dengan janji seperti itu. Sekali lagi kalian butuh bukti apa yg bapak sampaikan mulai terlaksana," ucap Halimah.
Sementara Fahri berterima kasih atas diskusi yg sudah berlangsung. Diskusi itu dipandangnya secara positif bagi mengawasi hal-hal yg belum selesai.
(Baca: Kata Fadli Zon, Kicauan Fahri Hamzah Justru Bela Kaum Pekerja)
Pertama, menuntaskan segala regulasi yg belum selesai dan dianggap sebagai sumber persoalan. Kedua, membenahi institusi. Ketiga, pengawasan kepada orang-orang.
"Karena di sini ada moral hazard juga, terkait pengiriman tenaga kerja yg kalian identifikasi soal trafficking (perdagangan)," kata dia.
Meski begitu, Fahri memastikan tidak ada intervensi terkait kasusnya di MKD. Itu, kata dia, mulai tetap diproses.
"Saya enggak ada pembicaraan itu. Saya enggak mau mengintervensi kewenangan atau hak orang bagi melapor. Itu silakan saja, aku (tadi hanya) ngomong soal isu tenaga kerja. Soal laporan itu hak mereka," tutur Fahri.
Kompas TV Buruh Migran Hongkong Laporkan Fahri Hamzah ke MKDSource : nasional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar