BATANG, - Dua pengedar pil koplo yg biasa menjualnya kepada para pelajar dibekuk anggota Satuan Resnarkoba Polres Batang, Jawa Tengah.
Dua pemuda itu bernama Roh alias Ciman (40), warga Dekoro, Kelurahan Setono, Pekalongan Timur Kota Pekalongan, dan Ar (26), warga Desa Menguneng, Kecamatan Warungasem, Batang.
Keduanya ditangkap karena kedapatan menjual psikotropika macam dextro dan hexymer. Kedua pil tersebut adalah macam obat obatan (Daftar G).
“Kedua pelaku biasa menjajakan pil koplo di wilayah Batang, kalian tindak lanjuti laporan masyarakat hingga menangkap mereka,” kata Kasat Resnarkoba AKP Hartono, Jumat (27/1/2017).
Hartono menjelaskan, beberapa pemuda ini ditangkap di tempat yg berbeda setelah polisi menerima laporan warga yg menyebutkan bahwa di sekitar Kota Batang banyak beredar pil macam dextro dan hexymer.
"Akhirnya anggota aku melakukan penyelidikan dan kalian amankan di tepi jalan raya Warungasem Batang masuk Desa Kalibeluk Kecamatan Warungasem Kabupaten Batang,” lanjut dia.
Dari tangan tersangka Ciman, polisi mengamankan barang bukti 11.040 butir pil dekstro, 2020 heximer, dan sesuatu botol bekas pil dekstro.
Sementara itu, dari pelaku kedua merupakan Ar (26) yg diringkus di tepi jalan raya Kelurahan Kauman, Batang, polisi menyita 17 paket yg berisi 340 dekstro, dan uang tunai Rp 60.000.
Hartono menambahkan, pelaku yg dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin atau ilegal dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
“Saat ini kita sedang mengembangkan masalah ini dan memburu distributor atau penyuplai peredaran pil tersebut,” tutur Hartono.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar