JAKARTA, - Jamil Adil (47), ditangkap setelah diduga menghina dan mencaci-maki Presiden RI Joko Widodo serta Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Kamis (29/12/2016).
Hinaan tersebut disampaikan Jamil dalam bentuk coretan pada tiang dan kontainer di bawah jalan tol, di Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Awal mengatakan, kata-kata penghinaan itu pertama kali ditemukan oleh anggota polisi dulu lintas yg tengah melalukan pengaturan sekitar pukul 06.00 WIB.
(Baca juga: F-Demokrat, PKS, dan Gerindra Tolak Pasal Penghinaan Pemerintah)
Awal tidak memberikan keterangan jelas soal kata-kata penghinaan dari Jamil. Temuan itu kemudian difoto dan diinformasikan ke satuan polisi lain.
Tak lama, polisi dari Polsek Cilincing segera melakukan penangkapan terhadap Jamil yg diduga mencoret-coret dengan kata-kata penghinaan terhadap Jokowi dan Tito.
Saat ditangkap, Jamil tengah berada di jalan. Ia segera diperiksa oleh penyidik. "Pelaku (Jamil) mengakui perbuatannya," kata Awal ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (2/12/2017).
Kendati demikian, belum diketahui motif dari pengangguran tersebut melakukan aksi penghinaan terhadap presiden dan kapolri.
Sebab, kewarasan dari Jamil diragukan oleh polisi karena tidak dapat memberitahukan maksud dan tujuan coretan penghinaan tersebut.
Kendati demikian, Jamil ketika ini masih ditahan oleh polisi bagi diperiksa secara intensif motif penghinaan tersebut.
(Baca juga: Polisi Akan Panggil Ahmad Dhani Terkait Kasus Dugaan Penghinaan Presiden)
Adapun barang bukti yg didapat polisi setelah menggeledah rumah Jamil di Jalan Kebon Baru adalah sesuatu buah cat pilox merk Diton warna hitam ukuran 300 cc.
Selain itu, beberapa buah cat pilox merk Acrylic Epoxy warna putih ukuran 150 cc dan sesuatu buah cat pilox merk Acrylic Epoxy warna hitam ukuran 85 cc.
Setelah dites urine, Jamil positif memakai narkoba dengan kandungan amfetamin.
Source : megapolitan.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar