KUALALUMPUR, Seorang warga negara Indonesia yang berasal Serdang, Medan Utara, Sumatera Utara, Muhammad Taufik Hidayat (35), lolos dari hukuman mati di Malaysia.
Hal itu setelah Hakim Pengadilan Tinggi Alor Star Kedah Malaysia, Arif Abu Bakar Bina Katar, menerima kesaksian Taufik di pengadilan, Rabu (28/12/2016).
Taufik dicokok petugas Malaysia pada 15 Agustus 2014 pukul 14.30 waktu setempat di unit pemeriksaan penumpang pejalan kaki Kompleks Imigrasi Bukit Kayu Hitam Kubang Pasu Kedah karena dituding membawa sabu 2.081,8 gram.
Setelah lolos dari hukuman mati Taufik ditahan oleh imigrasi buat proses dokumentasi.
Dalam kesaksian tertulis yg beredar di wartawan, Taufik menyampaikan sebelum kejadian, pihaknya cuma seorang penjaja mi goreng.
Taufik mengatakan, sekitar Juli 2014 kawannya yg bernama Iwan menghubungi dirinya dan menawari pekerjaan.
Iwan memberitahukan pekerjaan tersebut memerlukan kehadiran Taufik ke Thailand bagi memperoleh sampel baju dan sepatu. Iwan pernah cerita kepada Taufik kalau dirinya mempunyai usaha baju secara online.
"Saya menerima tawaran kerja tersebut. Iwan menyuruh aku ke Bangkok bagi mendapatkan baju kanak-kanak dan sepatu wanita dengan menjumpai temannya bernama Dedi. Saya juga disuruh mencari sampel baju di Thailand di dua tempat di Thailand. Iwan memberitahu mulai mengirim gambar-gambar melalui handphone," katanya.
Sebelum ke Bangkok Iwan sudah memperkenalkan Taufik kepada kawannya April Naldi bagi menguruskan segala persediaan sehubungan pekerjaan tersebut. April memberikan sesuatu lembar kartu ATM kepada Taufik bagi uang belanja selama perjalanan.
"Saya ke Bangkok 3 Agustus 2014. Setelah di Bangkok aku menginap di sebuah hotel yg aku lupa namanya. Pada 4 Agustus, Iwan menghubungi aku dan bilang kalau kawannya bernama Dedi mulai tiba menyerahkan baju kanak-kanak sepatu-sepatu wanita baru ke saya," katanya.
Taufik melanjutkan Dedi kemudian tiba dan menyerahkan sebuah tas dan menyampaikan tas tersebut berisikan baju kanak-kanak serta sepatu wanita kepunyaan Iwan kepada dirinya.
"Saya membuka tas tersebut cuma tampak baju kanak-kanak dan sepatu wanita seperti disampaikan Iwan. Saya percaya tas tersebut tak ada masalah. Setelah itu aku mengambil tas tersebut," katanya.
Setelah menerima tas, Taufik diminta Iwan buat pergi ke Hat Yai bagi mencari pakaian yg murah.
"Saya naik bus dari Bangkok ke Hat Yai. Tas yg aku bawa dari Indonesia sudah ditinggalkan di Bangkok karena aku mulai balik ke Bangkok buat naik kapal terbang balik ke Indonesia pada 20 Agustus 2014," katanya.
Setelah datang di Hat Yai, ujar dia, dia telah mengatakan kepada Iwan kalau dirinya mulai pergi ke Kuala Lumpur menengok adiknya dan mulai kembali ke Thailand setelah itu.
Kemudian dirinya membeli tiket bus di Hat Yai bagi bertolak ke Kuala Lumpur.
"Setelah datang di Imigrasi Bukit Kayu pada 5 Agustus 2014, aku turun dari bus dan pergi ke loket Imigrasi. Setelah itu aku membawa tas dan meletakkan tas bagi diperiksa. Kemudian beberapa pegawai ingin memeriksa tas. Saya sampaikan itu tas teman saya," katanya.
Setelah pemeriksaan tersebut dirinya diberitahu kalau dirinya ditahan dan dibawa ke kamar oleh beberapa orang. Petugas menyampaikan dirinya ditahan karena ada barang mencurigakan.
"Pegawai yg membongkar tas aku menyampaikan ada sabu-sabu di dalam tas. Saya terkejut dan aku berkali-kali memberitahu bahwa aku tak tahu kalau ada sabu-sabu. Saya sampaikan ada nomor hape Iwan di hape yg dibawa petugas tapi mereka tak menghiraukan," katanya.
Taufik menyampaikan informasi tertulis yg disampaikan kepada petugas pengadilan tersebut adalah benar sepanjang pengetahuan dan kepercayaan dirinya.
Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Yusron D Ambary, membenarkan infromasi mengenai WNI yg lolos dari hukuman mati pada sidang Pengadilan Pertama di Alor Star Kedah.
Source : regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar